TUBAN, Tugujatim.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil menggagalkan penyelundupan 9 ton pupuk bersubsidi yang masuk wilayah Tuban. Penggagalan dilakukan dengan menghadang truk yang akan melintas jalan raya Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek, Tuban.
Kasus itu terungkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pendistribusian pupuk subdisi yang masuk ke wilayah Tuban yang diangkut sebuah truk bernopol M 8582 UB dari Madura, pada 24 Januari 2022 lalu.
Kemudian, petugas langsung bergerak dengan melakukan penghadangan truk yang dikemudikan Zaeri dan Taufik tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan di tempat, ternyata truk itu membawa 9 ton pupuk ZA bersubsidi. Sopir juga tidak bisa menunjukan dokumen pengiriman ini.
“Kita berhasil menggagalkan pendistribusian pupuk bersubsidi yang didatangkan dari Madura,” kata Kapolres Tuban, AKBP Darman, kepada awak media, Kamis (3/2/2022).
Selanjutnya, dari pengakuan supir dan kernet bahwa pupuk itu berasal dari gudang milik Zai yang beralamat di Kabupaten Pamekasan, Madura. Barang itu rencananya akan dikirim menuju wilayah Kecamatan Kerek dengan upah angkut Rp 1,7 juta.
“Barang bukti pupuk 9 ton dan supir truk telah kita amankan dan statusnya kini sebagai tersangka,” ungkapnya.
Tersangka dijerat pasal 6 ayat 1 huruf b UU Darurat No 7 Tahun 1955 tentang pengusutan penuntutan dan peradilan tindak pidana Ekonomi jo pasal 4 dan 8 PERPU No 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang-barang dalam pengawasan jo pasal 2 PERPRES No 15 tahun 2011 tentang perubahan atas PERPRES No 77 tahun 2015 tentang Penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan jo pasal 30 ayat (2) PERMENDAGRI No 15 tahun
2013 tentang Pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertani.
“Ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun penjara,” pungkasnya.