SURABAYA, Tugujatim.id – Polrestabes Surabaya memusnahkan total 4.696 minuman keras (miras) berbagai jenis dari hasil Operasi Pekat Semeru 2021 yang dilaksanakan selama periode 22 Maret 2021 hingga 2 April 2021.
“Hari ini (13/04/2021) kami dari Polrestabes Surabaya akan melakukan pemusnahan, terkait barang bukti miras sebanyak 4.696 dari berbagai jenis miras. Hasil kerjasama dengan berbagai komponen dari operasi pekat,” terang Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir, Selasa (13/04/2021) siang.
Catatan yang disampaikan Polrestabes Surabaya, terdapat 385 kasus dan 402 tersangka yang mendapat pembinaan mengenai kasus miras. Selain itu, Isir menegaskan bahwa Polrestabes Surabaya masih aktif melakukan pengamanan di Bulan Ramadhan terkait berbagai tindak kriminal.
“Terkait berbagai penindakan penangkapan pada berbagai jenis miras, aktivitas perjudian sebanyak 13 kasus dan 15 tersangka, ‘street crime’ (kejahatan jalanan, red) sejumlah 91 kasis serta 81 tersangka dan lain-lain tetap akan kami laksanakan demi keamanan warga Kota Surabaya. Jadi hari ini akan kami musnahkan miras tersebut,” imbuhnya.
Selain itu, Isir mengatakan bahwa pihaknya akan tetap mengawal dan mengamankan berbagai tindak kriminal agar warga Kota Surabaya dapat menjalani ibadah puasa di Bulan Ramadhan.
“Harapannya, warga Kota Surabaya dapat menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan dengan hikmat dan khusyuk yang berpuncak di Hari Raya Idul Fitri. Oleh karena itu, kegiatan ini bagian dari upaya kita bersama Pemkot Surabaya, Korem 084/Bhaskara Jaya, Jejaksaan Tanjung Perak dan Kejaksaan Negeri Surabaya, dan lain-lain,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kasus kriminal yang ditangani Polrestabes Surabaya selama 12 hari tersebut meliputi premanisme (2255 kasus), prostitusi dan pornografi (7 kasus), petasan (3 kasus) dan narkoba (80 kasus).