MOJOKERTO, Tugujatim.id – Polwan Briptu FN membawa suaminya, Briptu RDW ke rumah sakit begitu melihat luka bakar parah akibat perbuatannya. Saat di rumah sakit FN sempat meminta maaf kepada ayah ketiga anaknya tersebut.
Briptu FN terlibat cekcok dengan suaminya, Briptu RDW hingga berujung penganiayaan. Cekcok terjadi pada Sabtu (8/6/2024) di Asrama Polres Mojokerto Kota, Jl Pahlawan, Kota Mojokerto. Sedangkan Briptu RDW dinyatakan meninggal dunia karena luka bakar, pada Minggu (9/6/2024). Kasus tersebut kini ditangani oleh Polda Jawa Timur.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto dalam keterangannya menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan gelar perkara dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kejadian bermula saat korban, Briptu RWD pulang dari kantor kemudian cekcok di rumah dengan istrinya, Briptu FN yang kemudian menyiramkan bensin ke muka dan badan korban. Tidak jauh dari TKP terdapat sumber api dan terpercik ke arah Briptu RWD.
“Akhirnya membakar RWD tidak jauh dari TKP itu ada sumber api sehingga terpercik dan membakar. Kemudian dibawa oleh FN ke RSUD. FN merasa masih memiliki tanggung jawab besar untuk menolong RWD. Sesampainya di RSUD, FN mengaku meminta maaf kepada RWD atas perilaku ini,” ungkap Kombes Pol Dirmanto, di Mapolda Minggu (09/06/2024).
FN kini sudah dinyatakan sebagai tersangka oleh Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Jatim atas tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Sementara FN sendiri masih trauma mendalam dan sedang ditangani oleh Polda Jatim untuk trauma healing.
“Briptu FN masih trauma mendalam terkait peristiwa ini. Namun dari hasil gelar perkara dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) sudah ada beberapa hal yang bisa kami sampaikan,” ujar Kombes Pol Dirmanto.
Briptu RDW dinyatakan meninggal dunia setelah mengalami luka bakar parah meski sempat dilarikan ke RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko