SURABAYA, Tugujatim.id – Dinkes Jatim belum berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan terkait PP layanan kesehatan reproduksi siswa dan pelajar salah satunya penyediaan alat kontrasepsi.
Kepala Dinas Kesehatan Jawa Timur, Erwin Astha Triyono menjelaskan jika pihaknya belum berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan sebab aturan tersebut baru diterbitkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP).
Sebab, dari PP nantinya akan melalui berbagai prosedur sebelum akhirnya implementasi di tingkat provinsi hingga daerah. Dinas Kesehatan Jatim saat ini masih tengah menunggu Surat Keputusan (SK) yang turun dari Kementerian Kesehatan dan diterbitkan menjadi Peraturan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Kan baru PP itu, nanti kan ada SK dari Menteri Kesehatan dan ada Permenkes terkait kebijakan itu,” katanya saat ditemui Tugujatim.id, Kamis (8/8/2024).
Menurutnya, PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, terutama Pasal 103 ayat (4) bukanlah sebatas kebijakan umum.
“Kontrasepsi itu jangan dipandang sebagai kebijakan umum. Case by case sebenarnya bagus,” ucapnya.
Menurutnya, sama halnya dengan kebijakan yang mengatur terkait pernikahan dini, pemerintah memberikan layanan kesehatan reproduksi pada siswa dan pelajar salah satunya dengan penyediaan alat kontrasepsi juga memiliki tujuan jangka panjang.
Sehingga pemerintah melalui Dinas Kesehatan Jatim perlu melakukan kajian lebih detail sebelum memasuki tahap implementasi.
“Contoh, ada pernikahan dini, jangan sampai punya keturunan dulu begitu. Supaya nanti ibunya biar benar-benar sehat dengan kontrasepsi dulu. Nanti setelah sudah siap dengan usia kehamilan. Baru program hamil. Jadi pembacaannya harus betul-betul bijaksana,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru melalui PP Nomor 28 tahun 2024 tentang Kesehatan, terutama Pasal 103 ayat (4) huruf e terkait upaya kesehatan sistem reproduksi untuk anak salah, termasuk salah satunya penyediaan alat kontrasepsi.
Pasal tersebut berbunyi, “Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. deteksi dini penyakit atau skrining; b. pengobatan;c. rehabilitasi; d. konseling; dan e. penyediaan alat kontrasepsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Izzatun Najibah
Editor: Darmadi Sasongko








