MOJOKERTO, Tugujatim.id – Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB jalur zonasi Kota Mojokerto tahun ajaran 2024/2025 resmi diumumkan pada Senin (1/7/2024).
Dari pengumuman tersebut, tampak kursi jenjang SD belum terisi penuh. Salah satunya di SDN Mentikan 3 yang belum terisi sepenuhnya. Bahkan pada PPDB tahun ini, SDN Mentikan 3 hanya terisi 6 kursi dari total kuota 28 kursi.
Seperti dijelaskan oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Mojokerto, Ruby Hartoyo, bahwa calon siswa dapat melihat hasil seleksi PPDB jalur zonasi sejak Senin (1/7/2024).
Lewat pengumuman tersebut, calon siswa yang diterima wajib melakukan daftar ulang yang dibuka selama 2 hari, yakni Selasa (2/7/2024) dan Rabu (3/7/2024).
“Lalu untuk jenjang sekolah dasar (SD) terhitung 39 kursi belum terisi. Untuk SD paling minim adalah SDN Mentikan 3 karena beberapa alasan,” ujar Ruby, Senin (1/7/2024).
Ruby menjelaskan, alasan tersebut diantaranya minimnya calon siswa dengan rentang usia 6 hingga 7 tahun.
“Tidak banyak calon siswa yang seusia SD yang tinggal di sekitar sekolah tersebut,” jelasnya.
Sementara, hanya tiga orang calon siswa dari enam pendaftar di sekolah tersebut yang berdomisili dalam kelurahan.
Lalu, dua orang calon siswa selanjutnya berasal lintas kelurahan namun masih satu kecamatan. Disusul satu orang calon siswa berasal dari luar kota.
Tidak hanya untuk SDN Mentikan 3, pemenuhan kuota juga berlaku untuk SDN Jagalan yang masih tersisa 11 kursi. Disusul SDN Sentanan yang mempunyai sisa 6 kursi.
“Masih terbuka kemungkinan masuknya peserta didik baru untuk pemenuhan pagu,” lanjut Ruby.
Meski demikian, lanjut Ruby, pihak sekolah berikut komite sudah berusaha optimal untuk sosialisasi PPDB tahun ini.
“Namun hingga pendaftaran ditutup memang hanya segitu yang daftar. Nantinya pemenuhan pagu melalui mekanisme pendaftaran secara offline,” tandasnya.
Ruby melanjutkan, pendaftar PPDB jalur zonasi Kota Mojokerto tahun ini memang lebih sedikit ketimbang tahun lalu. Pada tahun sebelumnya, terdapat 12 siswa baru di SDN Mentikan 3 dari pagu 28 kursi jalur zonasi.
Sementara untuk daftar ulang jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), calon siswa wajib membawa sejumlah dokumen meliputi fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi Akta Kelahiran, Surat Keterangan Lulus (SKL) asli dan dimasukkan dalam map merah untuk calon siswa perempuan dan map biru untuk calon siswa laki-laki.
“Untuk jenjang SD bisa menuju masing-masing sekolah,” pungkas Ruby.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Imam Abu Hanifah








