MALANG, Tugujatim.id – Demi menekan angka penyebaran Covid-19 di lingkungan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Malang, Badan Kepegawaian, Pemberdayaan, dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang rencananya akan tetap menerapkan work from home (WFH) meski Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali akan berakhir 8 Februari 2021.
“Kalau WFH itu kami memang ada dasarnya melalui SE Bupati yang sebelum ini, memang WFH. Tapi, memang melalui PPKM itu kami wajib (WFH) 75 persen, sedangkan dari surat edaran (SE) bupati itu 50 persen,” terang Kepala BKPSDM Nurman Ramdansyah beberapa waktu lalu
Nurman menerangkan jika PPKM Jawa-Bali usai, maka akan langsung menerapkan WFH 50 persen di lingkungan ASN.
“Artinya, jika kondisi PPKM jilid 2 sudah selesai, kami kembali dalam kondisi WFH 50 persen,” ungkapnya.
Namun, Nurman tetap menjelaskan ada kondisi-kondisi khusus bagi organisasi perangkat daerah (OPD) yang anggotanya terpapar Covid-19. Yaitu, dengan menerapkan WFH 90 persen.
“Nah, itu untuk yang dalam kondisi (positif Covid-19) cukup banyak, di tempat saya juga ada yang terpapar. Ya silakan (WFH 90 persen) karena OPD yang paling tahu,” ujarnya.
Kendati mendapat kelonggaran, pria berkacamata ini tetap memperingatkan agar para ASN tidak bermalas-malasan selama WFH. Sebab, kinerjanya akan tetap dipantau selama bekerja dari rumah.
“Tidak masalah, tapi ada istilahnya work from home, kami benar-benar bekerja melalui saluran online, sampai line telepon memang selalu kami pasang,” ujarnya. (rap/ln)








