TUBAN, Tugujatim.id – AA (27) warga asal Gresik nekat mencuri sepeda motor di rumah kos-kosan di Tuban Jawa Timur. Pelaku sendiri sebelumnya pernah tinggal di rumah kos-kosan tersebut, di Desa Gesikharjo, Kecamatan Palang.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Rianto menyebutkan, peristiwa terjadi pada 24 April 2024 sekira pukul 02.00 WIB. Pria tersebut mengambil sepeda motor milik salah satu penghuni rumah kos yang pernah ditinggalinya.
“Setelah melakukan penyelidikan, kami menemukan, pelaku sebelumnya merupakan salah satu penghuni rumah kos tersebut. Motifnya diduga karena terdesak kebutuhan ekonomi,” ujar Rianto, Jumat (03/05/2024).
Kepada penyidik, pelaku mengaku terpaksa mencuri karena terlilit utang dan kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ia merasa tidak memiliki pilihan lain untuk mendapatkan uang secara cepat. Pelaku berhasil ditangkap pada 27 April 2024 dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Jadi sebelumnya, dia mengintai situasi hingga dirasa aman. Kemudian tersangka masuk, dan membawa kabur sepeda motor S 5790 FD dengan cara merusak kunci motor,” terangnya.
Tersangka ditahan di Mapolres Tuban untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Ikut diamankan barang bukti berupa sepeda motor yang sempat dibawa kabur tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Mochamad Abdurrochim
Editor: Darmadi Sasongko