TUBAN, Tugujatim.id – Seorang pria di Tuban ditangkap polisi setelah diduga melakukan pemalakan terhadap sopir truk di jalur nasional Pantura, Minggu (20/04/2025). Pelaku meminta uang ratusan ribu dan memaksa korban membeli stiker ormas.
Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Tuban Ipda Moh. Rudi membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diamankan di rumahnya di Kelurahan Doromukti, Kecamatan Tuban, sehari setelah kejadian.
Baca Juga: Berantas Premanisme dan Pungli, Polres Jember Tangkap 12 Pelaku
“Pelaku kami amankan Minggu kemarin. Dari hasil pemeriksaan awal, dia mengaku memungut uang dari sopir truk dengan dalih sumbangan,” ujar Ipda Rudi saat dikonfirmasi, Senin (21/04/2025).
Dalam aksinya, pelaku menghentikan laju truk yang melintas dan mengaku sebagai anggota dari organisasi masyarakat Ronggolawe Gapura. Dia lalu memaksa sopir menyerahkan uang tunai Rp300 ribu dan memberikan stiker bertuliskan nama ormas tersebut untuk ditempel di kendaraan.
“Korban juga diberi semacam kuitansi bertuliskan partisipasi renovasi pos pantau. Tapi itu tidak resmi dan tidak ada dasar hukumnya,” tegas Rudi.
Polisi Tindak Lanjut usai Viral
Menurut Rudi, peristiwa itu viral di media sosial usai terekam dalam sebuah video. Rekaman tersebut langsung ditindaklanjuti oleh kepolisian.
“Kami bergerak cepat setelah video beredar. Ini bagian dari komitmen kami memberantas praktik premanisme di jalanan,” ujarnya.
Polisi menyebut pelaku pernah berurusan dengan hukum sebelumnya. Pada 2023, dia sempat diamankan karena kasus berbeda.
“Dulu dia pernah ditangkap karena mengaku sebagai polisi dan membawa senjata korek api. Sudah pernah kami proses,” ungkap Rudi.
Atas perbuatannya kali ini, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.
“Kami terus dalami kemungkinan ada korban lain. Jika masyarakat pernah mengalami hal serupa, kami imbau segera melapor ke kantor polisi terdekat,” ujar Rudi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati








