TUBAN, Tugujatim.id – Pria bernama Slamet (56), warga Desa Kepohagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban harus mengalami luka parah pada bagian kepala usai menerima pukulan menggunakan botol kaca dari temannya sendiri, EL (55), Selasa (12/10/2021) lalu.
Kejadian itu dilatari saat keduanya menghadiri pertemuan warga bernama Supri, Senin (11/10/2021) lalu. Kala itu, korban memberi informasi pada pelaku bila kambing yang dihidangkan oleh tuan rumah merupakan kambing yang telah mati alias bangkai yang kemudian baru disembelih.
Kapolres Tuban, AKBP Darman menyatakan bahwa saat itu, sebenarnya sang pelaku tak menggubris informasi tersebut dan tetap santai menyantap hidangan olahan kambing tersebut.
“Pelaku tidak peduli apa yang dikatakan korban. Dia tetap memakannya,” beber AKBP Darman dalam sesi konferensi pers ungkap kasus penganiayaan berujung kematian di Mapolres Tuban, Senin (18/10/2021).
Namun, petaka mulai muncul sehari setelah pertemuan tersebut. Sang tuan rumah pertemuan, Supri, tiba-tiba mendatangi pelaku, EL, dan marah-marah serta menuduh bahwa yang menyebarluaskan informasi hidangan bangkai tersebut adalah EL. Padahal, dia tidak merasa menyebarkan informasi tersebut.
Saat itulah, pelaku mencari korban lantaran ia mengetahui penyebar informasi tersebut adalah korban. Pelaku berniat merundingkan permasalahan tersebut, namun korban menolak.
EL yang terpengaruh minuman keras merasa emosi dan akhirnya mengambil botol saus yang terbuat dari kaca dan memukulkannya tepat di kepala korban. Pukulan tersebut membuat kepala korban berlumuran darah karena luka terbuka.
“Korban mengalami luka terbuka di bagian kepala atas,” beber Kapolres kelahiran Sumenep ini.
Setelah itu, petugas pun menerima laporan dan melakukan olah TKP serta memeriksa para saksi. Satreskrim Polres Tuban langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka yang berada di rumahnya.
“Saat ini tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Tuban untuk menjalani serangkaian proses penyidikan,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Permohonan Maaf Redaksi
Berita ini telah mengalami revisi, Sebelumnya, redaksi menulis bahwa korban telah dinyatakan meninggal dunia. Namun berdasar informasi yang diterima di lapangan, korban belum meninggal dan hanya mengalami luka parah pada bagian kepala. Atas kesalahan informasi ini, redaksi menyatakan permintaan maaf yang sebesar-besarnya terhadap semua pihak. (Disunting Selasa, 19 Oktober 2021 pukul 10.30 WIB)