BATU, Tugujatim.id – Megaproyek kereta gantung masih ingin diwujudkan Pemkot Batu. Sebelumnya, rencana ini dicoret dari rencana pembangunan jangka menengah (RPJMD) Kota Batu 2022. Terbaru, mereka akan mencantumkan rencana itu pada RPJMD 2023-2026.
Pencoretan sebelumnya dilakukan karena banyak kendala yang dihadapi. Mulai dari masalah regulasi hingga perizinannya. Tapi, pembangunannya kini murni ditangani PT Among Tani Indonesia yang bekerja sama dengan Doppelmayr, perusahaan asal Austria.
Pembangunan itu digadang-gadang akan dimulai pada 8 Agustus 2022. Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko justru kini mewacanakan megaproyek ini masih akan berlanjut dan akan kembali dicantumkan dalam RPJMD 2023-2026.
Dewanti mengatakan, megaproyek ini harus menjadi rencana prioritas, mengingat realisasinya yang terus terkatung-katung hingga sekarang.
”Jadi sudah dievaluasi, program yang belum bisa terlaksana tahun ini nanti akan jadi program prioritas pada 2023-2026. Banyak program yang harus dituntaskan, salah satunya adalah kereta gantung,” ungkap Dewanti pada Rabu (06/07/2022).
Perempuan yang akrab disapa Bude ini mengakui realisasi megaproyek kereta gantung ini memang kepalang sulit.
”Yang jelas kami saja yang urus itu bertahun-tahun tidak tembus. Peraturan soal kereta gantung itu belum ada di Indonesia, jadi memang harus ada terobosan,” kata Bude.
Menurut dia, dalam pendapatan daerah nanti jika terealisasi, Pemkot Batu tidak akan mengambil sepeser pun keuntungan. Sebab, proyek itu dikelola swasta dengan kepemilikan saham kolektif milik masyarakat.
”Kami tidak ada bagi hasil. Itu murni swasta dan (sahamnya) dimiliki masyarakat umum. Seperti contohnya Selecta itu kan dimiliki 1.000 warga. Hasilnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” kata dia.
Sementara itu, Komisaris Utama PT ATI Tommy B. Satrio mengatakan, megaproyek ini sudah tidak ada lagi kaitannya dengan rencana sebelumnya yang ada pada RPJMD Pemkot Batu. Jadi, nanti dalam penggarapannya sudah tidak lagi memakai dana APBD maupun APBN.
”Sistem pendanaan seperti misi awal, kepemilikan bersama. Sistemnya bisa seperti koperasi atau badan hukum lain seperti CV. Misal di Kota Batu ada 24 desa/kelurahan, ya nanti akan ada 24 koperasi, jadi di setiap desa/kelurahan punya sendiri-sendiri,” paparnya.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim