• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Humas PN Kepanjen Reza Aulia saat menjelaskan soal pembunuhan pengusaha ATK di Kabupaten Malang. (Foto: Rap/Tugu Jatim)

Humas PN Kepanjen Reza Aulia saat menjelaskan soal pembunuhan pengusaha ATK di Kabupaten Malang. (Foto: Rap/Tugu Jatim)

Proses Banding, Hasil Putusan Pembunuh Sadis Pengusaha ATK Turen Keluar April 2021

Redaksi by Redaksi
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Sidang kasus perampokan dan pembunuhan sadis terhadap Rudi Jauhari, 48, pengusaha ATK asal Turen, Kabupaten Malang, yang dilakukan seorang remaja berinisial AP, 17, terus bergulir.

Setelah sebelumnya Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen menjatuhkan vonis 1 tahun penjara, Jaksa Penuntut Umum Anak langsung mengajukan banding. Lantaran, Jaksa Penuntut Umum Anak tidak menerima hasil tersebut dari tuntutan 8 tahun penjara yang sebelumnya diajukan.

You might also like

Harga telur di Bojonegoro.

Harga Telur di Bojonegoro Merosot 3 Hari Berturut-turut, Pedagang Untung Peternak Buntung

04/06/2026 12:03 PM
Pameran Seni Surabaya.

Catat Tanggalnya! Ini Deretan Pameran Seni Surabaya yang Digelar Sepanjang Juni 2026

04/06/2026 11:07 AM

Humas PN Kepanjen Reza Aulia mengatakan jika proses persidangan saat ini sudah memasuki proses banding ke Pengadilan Tinggi (PN) di Surabaya. Tinggal menunggu proses yang kemungkinan hasilnya akan keluar pada pertengahan April 2021.

“Upaya hukum ini bisa dilakukan kedua belah pihak, bisa dari anak berhadapan hukum (ABH) juga, bisa dari si jaksanya juga. Jadi, bisa dilakukan kasasi di MA. Saat ini sedang proses banding, pertengahan April sudah dijatuhkan vonis terhadap perkara si anak ini,” terangnya saat dikonfirmasi pada Kamis (18/03/2021).

AP sendiri kini statusnya masih tahanan kejaksaan dan sedang menunggu proses peradilan di Lembaga Permasyarakatan di Kota Malang.

“Kalau sekarang si anak di tahan di LP yang ada di (Kota) Malang kalau tidak salah. Statusnya masih tahanan kejaksaan karena masih proses banding. Baru kalau kasus itu inkrah, baru bisa dieksekusi anak tersebut,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Reza mengatakan bahwa dalam hukum acara yang melakukan upaya hukum, yakni penasihat hukum terdakwa dan jaksa. Jadi, pihak keluarga tidak bisa mengajukan banding jika tidak menerima hasil putusan persidangan, tapi banding bisa diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Anak.

“Kalau dirasa putusan hakim tidak sesuai, penuntut umum yang melakukan upaya hukum. Karena tidak ada dasarnya korban melakukan upaya hukum. Sebab, Jaksa Penuntut Umum ini adalah perwakilan dari si korban sesuai yang diatur undang-undang,” ujarnya. (rap/ln)

Tags: Berita vonis pembunuhanKabupaten MalangPembunuhan pengusaha ATK TurenPembunuhan sadisRemaja bunuh pengusaha
Redaksi

Redaksi

Related Stories

Harga telur di Bojonegoro.

Harga Telur di Bojonegoro Merosot 3 Hari Berturut-turut, Pedagang Untung Peternak Buntung

by Dwi Linda
04/06/2026 12:03 PM
0

BOJONEGORO, Tugujatim.id – Harga telur ayam di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Bojonegoro merosot dalam beberapa hari terakhir. Kondisi harga...

Pameran Seni Surabaya.

Catat Tanggalnya! Ini Deretan Pameran Seni Surabaya yang Digelar Sepanjang Juni 2026

by Dwi Linda
04/06/2026 11:07 AM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Memasuki bulan Juni 2026, acara-acara yang diselenggarakan di Surabaya banyak macamnya, salah satunya pameran seni. Mau tahu...

Jawa Timur.

Kabut dan Udara Kabur Mendominasi, Waspadai Jarak Pandang di Jawa Timur 4 Juni 2026

by Dwi Linda
04/06/2026 8:23 AM
0

Tugujatim.id - Prakiraan cuaca Jawa Timur untuk Kamis (04/06/2026) menunjukkan dominasi kabut, udara kabur, dan kondisi berawan di banyak wilayah,...

BGN

Eks Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Modus hingga Harta Kekayaan Dadan Hindayana Terkuak

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 10:41 PM
0

Tugujatim.id - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus...

Next Post
Ilustrasi seorang peneliti melakukan penelitian. (Foto: Pixabay/Tugu Jatim)

Wow, 4 Penemuan Besar Ini Tak Sengaja Ditemukan, Apa Saja...?

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID