• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Humas PN Kepanjen Reza Aulia saat menjelaskan soal pembunuhan pengusaha ATK di Kabupaten Malang. (Foto: Rap/Tugu Jatim)

Humas PN Kepanjen Reza Aulia saat menjelaskan soal pembunuhan pengusaha ATK di Kabupaten Malang. (Foto: Rap/Tugu Jatim)

Proses Banding, Hasil Putusan Pembunuh Sadis Pengusaha ATK Turen Keluar April 2021

Redaksi by Redaksi
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Sidang kasus perampokan dan pembunuhan sadis terhadap Rudi Jauhari, 48, pengusaha ATK asal Turen, Kabupaten Malang, yang dilakukan seorang remaja berinisial AP, 17, terus bergulir.

Setelah sebelumnya Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen menjatuhkan vonis 1 tahun penjara, Jaksa Penuntut Umum Anak langsung mengajukan banding. Lantaran, Jaksa Penuntut Umum Anak tidak menerima hasil tersebut dari tuntutan 8 tahun penjara yang sebelumnya diajukan.

You might also like

Pasar Gadang.

Pembangunan Pasar Gadang Malang Dinilai Lambat, Warga Khawatir Pedagang Kembali ke Pinggir Jalan

13/06/2026 6:08 PM
Pemkot Malang.

Harga Pertamax Naik, Pemkot Malang Lirik Kendaraan Listrik Tekan Anggaran

13/06/2026 5:25 PM

Humas PN Kepanjen Reza Aulia mengatakan jika proses persidangan saat ini sudah memasuki proses banding ke Pengadilan Tinggi (PN) di Surabaya. Tinggal menunggu proses yang kemungkinan hasilnya akan keluar pada pertengahan April 2021.

“Upaya hukum ini bisa dilakukan kedua belah pihak, bisa dari anak berhadapan hukum (ABH) juga, bisa dari si jaksanya juga. Jadi, bisa dilakukan kasasi di MA. Saat ini sedang proses banding, pertengahan April sudah dijatuhkan vonis terhadap perkara si anak ini,” terangnya saat dikonfirmasi pada Kamis (18/03/2021).

AP sendiri kini statusnya masih tahanan kejaksaan dan sedang menunggu proses peradilan di Lembaga Permasyarakatan di Kota Malang.

“Kalau sekarang si anak di tahan di LP yang ada di (Kota) Malang kalau tidak salah. Statusnya masih tahanan kejaksaan karena masih proses banding. Baru kalau kasus itu inkrah, baru bisa dieksekusi anak tersebut,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Reza mengatakan bahwa dalam hukum acara yang melakukan upaya hukum, yakni penasihat hukum terdakwa dan jaksa. Jadi, pihak keluarga tidak bisa mengajukan banding jika tidak menerima hasil putusan persidangan, tapi banding bisa diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Anak.

“Kalau dirasa putusan hakim tidak sesuai, penuntut umum yang melakukan upaya hukum. Karena tidak ada dasarnya korban melakukan upaya hukum. Sebab, Jaksa Penuntut Umum ini adalah perwakilan dari si korban sesuai yang diatur undang-undang,” ujarnya. (rap/ln)

Tags: Berita vonis pembunuhanKabupaten MalangPembunuhan pengusaha ATK TurenPembunuhan sadisRemaja bunuh pengusaha
Redaksi

Redaksi

Related Stories

Pasar Gadang.

Pembangunan Pasar Gadang Malang Dinilai Lambat, Warga Khawatir Pedagang Kembali ke Pinggir Jalan

by Dwi Linda
13/06/2026 6:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Warga Kota Malang mulai mempertanyakan kelanjutan proyek penataan Pasar Induk Gadang setelah proses relokasi pedagang dilakukan sejak...

Pemkot Malang.

Harga Pertamax Naik, Pemkot Malang Lirik Kendaraan Listrik Tekan Anggaran

by Dwi Linda
13/06/2026 5:25 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi mulai berdampak pada biaya operasional pemerintah daerah. Di tengah...

Cuaca di Jawa Timur.

Hujan Ringan dan Udara Kabur Dominasi Cuaca di Jawa Timur 13 Juni 2026, Waspadai Kelembapan Tinggi dan Jarak Pandang

by Dwi Linda
13/06/2026 8:58 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Sabtu (13/06/2026) didominasi hujan ringan, udara kabur, dan kondisi berawan di berbagai wilayah....

Santri

Terkendala Gelombang Tinggi, Pencarian Hari Kedua Santri Terseret Ombak di Blitar Nihil

by Mochamad Abdurrochim
12/06/2026 8:54 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Operasi pencarian terhadap santri asal Kabupaten Kediri yang terseret ombak di Pantai Pangi, Desa Tumpakkepuh, Kecamatan Bakung,...

Next Post
Ilustrasi seorang peneliti melakukan penelitian. (Foto: Pixabay/Tugu Jatim)

Wow, 4 Penemuan Besar Ini Tak Sengaja Ditemukan, Apa Saja...?

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID