• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Suasana sidang lanjutan kasus penimbunan solar di Kota Pasuruan. Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim

Suasana sidang lanjutan kasus penimbunan solar di Kota Pasuruan. Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim

PT MCN Tercatat di BPH Migas Berizin Transportir, Saksi Ahli: Ini Pelanggaran

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

Kasus Penimbunan Solar di Pasuruan

PASURUAN, Tugujatim.id – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Pasuruan menghadirkan analis hukum ahli muda di Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas), Arief Rahman Hakim sebagai saksi ahli dalam kasus penimbunan solar di Pasuruan, Jawa Timur. Sidang itu dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan, pada Kamis (2/11/2023).

You might also like

Sopir Ocean Garden.

GPS Bongkar Aksi 2 Sopir Ocean Garden Turen Malang Curi Bahan Makanan, Modus Tambah Muatan!

15/06/2026 6:26 PM
Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM

Melalui sambungan video call, Arief menjelaskan bahwa pihaknya telah mengecek izin  PT Mitra Central Niaga (MCN) melalui sistem informasi milik BPH Migas.

Dia menyebut bahwa PT MCN hanya tercatat memilik izin sebagai perusahaan transportir atau pengangkutan saja. Dia juga memastikan bahwa PT MCN tidak mengantongi izin niaga.

“Kalau ketentuan UU Migas, kalau diperjualbelikan izinya niaga. Tapi kalau izin pengangkutan, hanya boleh menyalurkan BBM dari depo-depo ke penyalur seperti SPBU,” jelas Arief.

Arief menjelaskan bahwa saat polisi mengungkap kasus ini, harga solar subsidi masih mengacu pada Kepmen ESDM Nomor 218 Tahun 2022. Di mana solar subdisi dijual secara resmi dengan harga yakni Rp6.800 per liter.

Namun, dari hasil BAP penyelidikan Bareskrim Polri, didapati bahwa PT MCN menjual kembali solar subsidi dengan harga yang dijual lebih mahal, yakni minimal Rp9000 per liternya. Menurut Arief, hal ini sudah mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap UU Migas. “Ini sudah masuk pelanggaran ketentuan pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas,” ujar Arief.

Pelanggaran ini bukan hanya terkait penjualan kembali solar, namun juga berkaitan dengan cara PT MCN  dalam mengumpulkan hingga menyimpan solar. Di mana para terdakwa  melakukan kecurangan dalam pembelian solar bersubsidi secara berulang-ulang. Kecurangan dilakukan lewat modus pemakaian barcode dan plat nomor yang berganti-ganti. Solar tersebut juga ditimbun di instalasi tangki-tangki di dua gudang di Kota Pasuruan.

Arief menjelaskan bahwa BBM bersubdisi harusnya hanya boleh dikonsumsi para pelaku usaha mikro, perikanan, pertanian, hingga pelayanan umum, bukan industri. “BBM subsidi pemerintah ini tujuannya untuk stimulus perekonomian. Kalau konsumsi swasta harusnya non subsidi,” jelasnya.

Menanggapi keterangan saksi ahli, penasehat hukum terdakwa, Rahmat Sahlan Sugiarto menyebut bahwa PT MCN sudah punya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang sudah didaftarkan secara Online Single Submission (OSS) di website OSS.go.id.

Dalam izin tersebut tertulis bahwa PT MCN punya SIUP OSS dengan klasifikasi baku lapangan usaha (KBLI) perdagangan besar bahan bakar padat, cair, dan gas. Rahmat mengatakan bahwa SIUP OSS itu sudah tertera izin atas nama menteri, kepala lembaga, gubernur sampai bupati, wali kota.

“Kalau pendapat saya, ahli menerangkan sesuai yang dia ketahui. Mungkin dia ahli di hukum migas, tapi mungkin kurang tahu soal perizinan, karena memang kerjanya di migas, bukan di BKPM,” ujar Rahmat.

Dia juga mempertanyakan terkait pengakuan saksi ahli yang menyebut bahwa penyidik Bareskrim Polri hanya menunjukkan satu gudang saja kepadanya, yakni gudang yang berada di Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo. Di mana gudang tersebut statusnya disewa oleh terdakwa Abdul Wachid atas nama pribadi.

Sementara menurutnya, gudang di Kelurahan Mandaran, Kecamatan Panggungrejo yang dia sebut secara resmi dimiliki PT MCN justru tidak ditunjukkan. “Padahal gudang Mandaran itu ada izinnya resmi. Pertanyaan saya ini sebenarnya penyidik mau batasan kasusnya di mana, apakah di Haji Wahidnya saja, apa beserta PT MCN, apa juga ke pihak-pihak lain?” pungkasnya.

Sebelumnya, dalam kasus penimbunan solar di Pasuruan ini, JPU menetapkan tiga orang terdakwa, yakni Abdul Wachid selaku pemilik modal dari PT MCN, kemudian Bahtiar Febrian Pratama selaku pengelola keuangan, dan Sutrisno selaku koordinator sopir.

Ketiganya didakwakan Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan pasal 40 ayat 9 UU RI No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No  2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter: Laoh Mahfud
Editor: Lizya Kristanti

Tags: berita Pasuruanberita Pasuruan hari iniPasuruanpenimbunan solar di pasuruanPT MCN
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

Sopir Ocean Garden.

GPS Bongkar Aksi 2 Sopir Ocean Garden Turen Malang Curi Bahan Makanan, Modus Tambah Muatan!

by Dwi Linda
15/06/2026 6:26 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Polisi menangkap dua sopir Ocean Garden di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jatim, yang diduga mencuri bahan makanan...

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Next Post
Ramai Emotikon Semangka di Sosmed, Simbol Solidaritas Untuk Palestina

Ramai Emotikon Semangka di Sosmed, Simbol Solidaritas Untuk Palestina

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID