PASURUAN, Tugujatim.id – Bermodus pura-pura memberi pinjaman, Muhammad Yusuf, 37, mantan pegawai koperasi membawa kabur sejumlah uang milik warga di Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Aksi warga asal Desa Kalirejo, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, itu terungkap setelah warga yang tertipu membuat laporan ke Polsek Wonorejo.
Kanit Reskrim Polsek Wonorejo Bripka Fery Bakhtiar mengatakan, akibat perbuatan Muhammad Yusuf, sampai saat ini sudah tercatat 8 warga yang mengalami kerugian.
“Korban ada 8 orang, semuanya tinggal di Wonorejo. Di antaranya, 2 warga dari Desa Kluwud, 4 warga lain dari Sambisirah dan Karangasem, ” ujarnya.
Dia mengatakan, atas aksi liciknya mengelabui warga, mantan pegawai koperasi itu berhasil membawa pergi uang sebanyak Rp 6 juta.
“Total uang para korban yang dicuri sampai Rp 6 juta. Setiap warga ada yang diminta uang Rp 500 ribu, ada juga yang menyetor Rp 1 juta, ” ungkap Fery.
Modus yang digunakan pelaku penipuan awalnya menghubungi nomor calon nasabahnya yang didapat saat masih bekerja di sebuah kantor koperasi. Mantan pegawai koperasi yang jadi pengangguran itu lantas menawarkan iming-iming pinjaman uang tanpa agunan dan bisa cepat cair. Warga yang tergiur dengan penawaran Muhammad Yusuf langsung membayar sejumlah uang yang katanya dipakai jaminan.
“Pelaku janji mencairkan pinjaman setelah tiga hari, tapi warga curiga kok uangnya tidak masuk ke rekening, ” imbuh Fery.
Para warga yang geram atas aksi itu lantas menyusun siasat untuk menangkap basah pelaku. Dengan menggunakan nomor seorang warga yang pura-pura mencari pinjaman, mereka memancing pria asal Gondangwetan itu agar keluar. Tidak sadar kalau dijebak, warga segera menangkap pelaku dan membawanya ke Polsek Wonorejo.
“Pada Sabtu lalu (30/10/2021), pelaku muncul lagi di Wonorejo. Saat itu juga pelaku langsung ditangkap warga yang jadi korban,” ungkap Fery.
Akibat perbuatannya, pelaku harus mempertanggungjawabkan kejahatannya dan harus mendekam di sel Polsek Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.








