Tugujatim.id – Penolakan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) No 10 Tahun 2021 tentang Inventasi Minuman Beralkohol pun menuai banyak pro dan kontra. Peraturan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) tertanggal 2 Februari 2021 yang mengatur tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di antaranya mengatur persoalan penanaman modal untuk minuman beralkohol dengan memperbolehkan investasi minuman keras (miras) atau minuman beralkohol di Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara (Sulut), hingga Papua.
Dalam surat pernyataan penolakan itu disampaikan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur dalam Pernyataan Sikap Terhadap Legalisasi Investasi Minuman Keras dan/atau Minuman Beralkohol Nomor: 851/PW/A-II/L/III/2021.
Di antara isi penyataan sikap tersebut yakni:
1. Menolak segala bentuk kebijakan yang mengarah kepada legalisasi minuman keras dan/atau minuman beralkohol yang sudah secara jelas diharamkan oleh agama dan menimbulkan kemudaratan bagi anak bangsa.
2. Mendorong pemerintah agar dalam memperkuat investasi ekonomi tidak menegaskan potensi kerugian dan/atau disinsentif pada pembangunan sumber daya manusia yang berketuhanan.
3. Mendorong Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk secara jelas, tegas, dan bijaksana menyampaikan penolakan terhadap kebijakan pemerintah yang mengarah kepada legalisasi minuman keras dan/atau minuman beralkohol.
4. Menginstruksikan kepada warga nahdliyin di Jawa Timur untuk tetap menjaga situasi dan kondusivitas di lingkungan masing-masing demi ketertiban bersama, serta tidak terpancing untuk melakukan hal-hal yang dapat merugikan kepentingan bersama yang lebih besar.
Sebelumya Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay juga meminta pemerintah segera mengkaji ulang perpres miras.
Dia mengatakan, pasal-pasal dalam perpres tersebut sangat potensial menimbulkan polemik dan keresahan di tengah masyarakat.
“Saya yakin bahwa manfaat dari investasi dalam bidang industri miras sangat sedikit, sementara mudaratnya sudah pasti lebih banyak. Karena itu, perpres tersebut perlu di-review, kalau perlu segera direvisi pasal-pasal tentang miras harus dikeluarkan,” kata Saleh di Jakarta, Minggu, 28 Februari 2021, saat dilansir di Liputan6.com. (Mochamad Abdurrochim/ln)