TUBAN, Tugujatim.id – Selama bulan suci Ramadan 2024, bisnis karaoke juga ikut berpuasa. Larangan beroperasi sebulan penuh selama puasa itu mengacu pada Surat Edaran Bupati 100.3.4.2/1293 /414.104.2/2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M.
Didalam SE itu berbunyi, tempat hiburan yang meliputi karaoke, toko penjual minuman beralkohol, dan usaha sejenisnya wajib menghentikan operasionalnya mulai H-1 sampai H+1 Ramadan.
Jika memang ada yang tetap nekat beroperasi saat Ramadan, maka akan berurusan langsung dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Tuban.
“Ya tidak serta merta langsung tindakan, ada tahapannya. Kami akan lebih mengedepankan cara-cara mengingatkan, edukasi, dan menumbuhkan kesadaran,” kata Kepala Satpol PP dan Damkar Tuban Gunadi.
Eks Kadishub Tuban ini menyampaikan, jika dengan cara pendekatan persuasif masih saja tidak diindahkan maka tidak ada cara lain selain penertiban.
“Tentunya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Baca Juga: Anti Ngadat! Review HP Gaming Poco F4 GT yang Tahan Air: Ternyata Ini Keunggulannya
Karena itu, Gunadi mengimbau kepada semua pihak untuk bisa mematuhi regulasi yang ada. Sebab, pentingnya toleransi terhadap yang menjalankan ibadah puasa.
Tidak hanya bisnis karaoke, tapi juga pihak lain yang disebut dalam SE tersebut yang meliputi 22 poin tersebut, termasuk mengatur rumah makan yang buka di siang hari, penjualan toak di tempat umum, dan lain-lainnya.
“Maka ketika ditemukan apa yang dilarang di surat tersebut, maka akan diberikan tindakan,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati