TUBAN, Tugujatim.id – Petugas gabungan Polri, TNI, satpol, dan dishub merazia minuman keras (miras) tanpa izin di dua kafe di Tuban, Sabtu (01/04/2023). Hasilnya, puluhan botol miras dari berbagai golongan dan merek disita petugas gabungan.
Barang bukti tersebut didapatkan dari dua kafe di Tuban yang didatangi petugas, yakni Cafe QQQ di wilayah Kota Tuban dan Cafe Techtona di Kecamatan Plumpang.
Kasat Samapta Polres Tuban AKP Chakim Amrullah kepada Tugu Jatim mengatakan, razia ini merupakan pencegahan pelanggaran ketenteraman dan ketertiban umum di Kabupaten Tuban. Selain itu, juga dalam rangka penerapan surat edaran (SE) Bupati tentang pelaksanaan kegiatan di bulan Ramadhan 2023.
“Sasarannya tempat hiburan malam, kafe, warung, dan tempat umum terbuka,” ucap Chakim, sapaan akrabnya, Minggu (02/04/2023).
Dari beberapa titik itu, diindikasikan masih ada tempat hiburan malam yang masih beraktivitas, juga mengedarkan miras tanpa izin.
“Dari hasil razia ditemukan minuman beralkohol berbagai merek dan golongan tanpa izin. Sebanyak enam botol mihol golongan C, 13 mihol golongan B, dan delapan botol golongan A,” terangnya.
Barang bukti diamankan, petugas akan melakukan penyidikan kepada penanggung jawab pemilik kafe di Tuban tersebut untuk proses sidang tindak pidana ringan (tipiring).