SURABAYA, Tugujatim.id – Laporan dugaan adanya beberapa SMA dan SLB di Jawa Timur jual seragam dengan harga yang fantastis masih menjadi buah bibir di kalangan masyarakat, terutama oleh orang tua dan wali murid.
Seperti beberapa waktu lalu ditemukan adanya dugaan pungli di SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung. Bahkan, kini kepala sekolah tersebut Norhadin telah dicopot jabatannya untuk sementara waktu (non-job) oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Hal itu tecermin karena kini Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah melarang tegas adanya jual seragam di sekolah maupun koperasi. Jika masih ditemukan pelanggaran, maka sanksi tegasnya adalah kepala cabang dinas pendidikan dan kepala sekolah akan dinonaktifkan jabatannya untuk sementara waktu (non-job).
“Saya bersama kadindik Jatim dan tim sudah memutuskan bahwa seluruh koperasi di sekolah sementara waktu ini dilarang menjual seragam sekolah. Jika masih ada ditemukan kembali saya tegaskan sanksinya adalah nonjob (kacabdin dan kepsek),” kata Gubernur Jatim Khofifah dalam pemberitaan sebelumnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Paewai menyatakan bahwa kini pihaknya telah mengidentifikasi terkait polemik jual seragam yang masih beroperasi.
“Ini akan mempermudah kami dalam mengkaji lebih dalam terkait pemahaman regulasi juga standar soal satuan harga seragam SMA, SMK, dan SLB negeri yang ada di koperasi sekolah,” kata Aries.
Sebelumnya, pada 27 Juli 2023 Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga sudah mengeluarkan surat keputusan terkait pelarangan penjualan seragam di lingkungan sekolah.
“Moratorium penjualan atau pembelian seragam ini berlaku dari tanggal 27 sampai ada surat keputusan lagi terkait standar satuan harga seragam SMA, SMK, dan SLB negeri di Jatim,” sambungnya.
Pria yang juga menjabat sebagai Pj Wali Kota Batu tersebut juga menjelaskan, selama moratorium itu diberlakukan, koperasi sekolah boleh beroperasi tapi menyediakan kebutuhan lain selain seragam sekolah.
“Kami akan terus monitoring dan evaluasi melalui cabang dinas terhadap tingkat kepatuhan masing-masing. Kalau masih ada pelanggaran, maka sanksinya akan sesuai dengan perundangan-undangan,” ujarnya.
Writer: Izzatun Najibah
Editor: Dwi Lindawati