PASURUAN, Tugujatim.id – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2021 telah resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Senin (25/07/2022).
Wali Kota Pasuruan, Saifullah Yusuf, bersama dengan enam fraksi DPRD sepakat menandatangani pengesahan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksana APBD 2021 di Gedung DPRD Kota Pasuruan.
Sebelumnya, dalam rapat paripurna, sejumlah fraksi menyoroti banyaknya sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) APBD Kota Pasuruan sekitar Rp 200 miliar.
Menanggapi hal tersebut, Gus Ipul menyatakan jika pihaknya akan menindaklanjuti segala kekurangan dan temuan dalam pelaksaan APBD tahun anggaran 2021.
“Perda yang baru saja disetujui dewan ini perlu ditindaklanjuti atas temuan dalam APDB 2021 supaya bisa menata kembali administrasi pengelolaan yang lebih baik,” ujar Gus Ipul.
Mantan wakil gubernur Jawa Timur ini juga menyatakan jika seluruh isi laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 Kota Pasuruan sudah melalui proses pemeriksaan dan audit dari Badan Pengelola Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Dari hasil pemeriksaan pelaksaan APBD tahun 2021 Kota Pasuruan mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP). Dia berharap kedepannya penggunaan APBD Kota Pasuruan bisa lebih terealisasi dengan lebih baik melalui kerjasama yang kuat antara stakeholder dan masyarakat.
“Semoga kita bisa bekerjasama dengan semua pihak baik legislatif sampai masyarakat luas demi memacu perkembangan Kota Pasuruan di masa mendatang,” pungkasnya.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim