MALANG, Tugujatim.id – Vonis yang diberikan kepada para terdakwa tragedi Kanjuruhan memunculkan gelombang ketidakpuasan. Ratusan orang yang didominasi mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Kota Malang, Jawa Timur, pada Kamis (16/3/2023).
Dalam aksi itu, mereka menuntut tragedi Kanjuruhan ditetapkan menjadi kasus pelanggaran HAM berat. Menurut mereka, putusan vonis yang ditetapkan jauh dari nilai keadilan.
Koordinator aksi tersebut, Abinaga Parawansa memaparkan total ada enam tuntutan dalam aksi mereka.
Pertama, mendesak majelis hakim untuk dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya terhadap para terdakwa, baik di pengadilan tingkat pertama, banding, hingga kasasi.
Kedua, mendesak Komnas HAM dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk lebih proaktif dalam melakukan penyelidikan, terutama pada peran komando tertinggi secara pro yustisia.
Ketiga, mendesak Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo memperbaiki institusi kepolisian dan mengusut keterlibatan pelaku level atas selaku komando tertinggi yang mengakibatkan tragedi Kanjuruhan.
Keempat, mengingatkan Panglima TNI, Laksamana TNI Yudo Margono untuk menghentikan segala bentuk militerisme dan kekerasan kepada masyarakat sipil.
Kelima, mendesak Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) dan PT Liga Indonesia Baru (LIB) untuk turut bertanggung jawab secara hukum atas jatuhnya 135 korban jiwa dan ratusan korban luka.
Terakhir, mereka mendesak Komisi Yudisial untuk mengusut hakim yang mengadili perkara tragedi Kanjuruhan karena membiarkan perwira polisi aktif menjadi penasehat hukum terhadap terdakwa dari unsur kepolisian.
Kata dia, tuntutan itu sebagai penyikapan publik atas penegakan hukum tragedi Kanjuruhan yang mengecewakan. Mereka menilai, putusan itu tidak dilandaskan pada nilai kemanusiaan dan keadilan yang beradab. “Dalam hal ini, sebetulnya bukan siapa yang terdampak, tapi proses hukum sebagai panglima tertinggi ternyata jauh dari nilai dari kemanusiaan dan keadlian,” ucapnya kecewa.
Sebelumnya, majelis hakim telah memvonis lima terdakwa tragedi Kanjuruhan.
Pertama, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC, Abdul Haris yang divonis hukuman penjara satu tahun enam bulan. Vonis itu jauh dari tuntutan jaksa yakni enam tahun delapan bulan.
Kedua, Security Officer yang bertugas saat laga Arema FC vs Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022 yakni Suko Sutrisno. Suko divonis hukuman satu tahun penjara. Sedangkan tuntutannya adalah enam tahun delapan bulan.
Ketiga, eksekutor gas air mata dari unsur kepolisian, yakni Danki 1 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan yang divonis hukuman penjara satu tahun enam bulan. Sementara sebelumnya jaksa menuntutnya dengan tiga tahun penjara.
Lalu, untuk dua anggota Polres Malang, yakni eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas dari tuntutan semula, hukuman tiga tahun penjara.