JEMBER, Tugujatim.id – Pembaruan basis data digital Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) untuk distribusi pupuk bersubsidi periode 2026 di Kabupaten Jember menghadapi sejumlah hambatan signifikan. Hal ini berimbas kepada petani Jember.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember melalui Komisi B mencatat berbagai pengaduan masyarakat, termasuk penghapusan identitas petani dari sistem pendataan serta permasalahan dalam mekanisme penyaluran.
Baca Juga: Harga Pupuk Subsidi Turun 20 Persen, Ini Respons Anggota Komisi IV DPR RI
Agenda pembaruan informasi yang dilaksanakan mulai 12-20 Januari 2026 memiliki peran vital dalam menentukan akses petani Jember terhadap pupuk subsidi sepanjang tahun mendatang. Sayangnya, dalam beberapa hari pelaksanaan, berbagai kendala mulai terungkap.
Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto mengatakan, permasalahan paling menonjol terjadi di wilayah Kelurahan Kranjingan, Kecamatan Sumbersari. Terdapat 185 nama penggarap lahan yang sebelumnya tercatat dalam database, namun saat ini tidak ditemukan dalam platform e-RDKK.
“Situasi ini memerlukan penanganan segera mengingat dampaknya terhadap keberlangsungan hidup masyarakat petani. Khusus di Kranjingan, ratusan penggarap lahan kehilangan catatan mereka meski tahun lalu masih terdaftar resmi. Konsekuensinya, mereka berisiko tidak memperoleh alokasi pupuk bersubsidi,” ungkap Candra pada Rabu (14/01/2026).
Hambatan Operasional Pengelola Toko Informasikan ke Petani
Tidak hanya soal pencatatan identitas petani Jember, Candra turut memaparkan berbagai hambatan operasional di tingkat lapangan, mulai dari kurangnya penyebaran informasi hingga mekanisme distribusi yang bermasalah.
“Contohnya di wilayah Desa Sidodadi, Kecamatan Tempurejo, pengelola toko sarana pertanian tidak memperoleh dokumen formulir e-RDKK, sehingga menghambat mereka untuk menginformasikan kepada para petani terkait jatah pupuk yang tersedia,” papar Candra.
Baca Juga: HKTI Jember Tuntut Keterbukaan Penuh Distribusi Pupuk Bersubsidi
Sementara itu di wilayah Kecamatan Rambipuji, Candra melanjutkan, teridentifikasi sebuah toko yang statusnya sudah non aktif tetapi masih tercatat menerima alokasi pupuk. Kondisi ini menimbulkan persoalan baru.
“Ini memicu permasalahan baru karena jatah tersebut tidak dapat dipindahkan ke toko aktif yang lokasinya berdekatan,” tambah politikus PDIP tersebut.
Candra menekankan perlunya intervensi cepat dari instansi pemerintah daerah yang berwenang untuk melakukan koreksi data sebelum batas waktu yang ditentukan habis.
“Proses penyempurnaan data e-RDKK ini wajib dituntaskan secara teliti. Kami mendorong instansi yang bertanggung jawab untuk segera melakukan perbaikan sistem dan menyelaraskan kondisi di lapangan supaya pupuk subsidi benar-benar tersalurkan kepada petani yang berhak menerimanya,” pungkas Candra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








