MALANG, Tugujatim.id – Polisi menetapkan Raymond Enovan sebagai tersangka baru dalam kasus penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG) milik Wahyu Kenzo.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan bahwa Raymond merupakan salah satu tim ATG yang berperan sebagai founder wilayah, yakni berada satu tingkat di bawah Wahyu Kenzo. “Tugasnya yakni merekrut member dan presentasi kepada para korban dan mencari jaringan,” ungkapnya, pada Kamis (16/3/2023).
Raymond telah meraup keuntungan hingga Rp10 miliar hanya dalam waktu dua tahun usai bergabung menjadi tim ATG. Dia mendapat keuntungan dari transaksi robot trading, baik saat menang maupun kalah. “Dia mendapatkan keuntungan sebesar 100 rupiah dari setiap transaksi, dari setiap kali member online dan melakukan deposit,” bebernya.
Budi mengatakan bahwa ternyata setiap wilayah memiliki founder yang bertugas seperti Raymond. Dikatakan, ada 15 founder ATG di berbagai wilayah Indonesia, di Jawa Timur ada empat founder. “Wilayah Malang ada dua. Founder di setiap wilayah ini mencari jaringan down line ke bawah,” katanya.
Dia mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan ponsel hingga laptop Raymond sebagai barang bukti. Laptop itu akan menjadi jalan menelusuri aset kekayaan Raymond. “Laptop ini kami lakukan analisa, termasuk untuk pengembangan aset yang bersangkutan selama dua tahun mulai dari deposit, withdraw, dan keuntungan yang diperoleh sebesar Rp10 miliar,” ucapnya.
Raymond dijerat Pasal 65 (2) ayat Jo Pasal 115 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 24 ayat (1) Jo Pasal 106 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45A UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2007 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 3 dan 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.