TUBAN, Tugujatim.id – Petugas gabungan dari satpol PP, TNI, dan dishub di Tuban menyita miras ilegal sebanyak 10 botol yang tidak memiliki izin saat razia pada Rabu malam (28/09/2022). Razia tersebut dilakukan sebagai pengawasan dan pengendalian miras dan mihol di wilayah Kabupaten Tuban.
Kasat Samapta Polres Tuban AKP Chakim Amrullah saat dikonfirmasi pada Kamis pagi (29/09/2022) mengatakan, dua lokasi yang menjadi target operasi razia miras ilegal yang dilakukan petugas. Pertama toko yang ada di Jalan Plumpang–Rengel dan di tempat hiburan malam Oke Karaoke yang berada di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Tuban.
“Hasil di lokasi sasaran pertama nihil karena ada surat izin penjualan minuman Alkohol Golongan A B dan C,” ujar AKP Chakim.
Mantan Kapolsek Bancar ini menambahkan, sementara di lokasi kedua, petugas berhasil menyita 10 botol miras ilegal berbagai merek. Di antaranya, 7 Botol Happy Soju, kemudian masing-masing satu botol merek Chivas Regal, Vibe, Black Labe dari golongan B dan C tanpa izin dari pihak berwenang.
“Setelah menyita mihol, akan kami poses sesuai peraturan yang berlaku,” ungkapnya.
Menurut dia, ini merupakan kegiatan rutin yang ke depannya akan terus dilakukan guna menciptakan situasi yang kondusif di Bumi Wali.
Untuk diketahui, selain narkoba, penyelewengan BBM, dan pemberantasan perjudian, Kapolri juga mengatakan agar melakukan pembersihan peredaran miras ilegal yang juga tengah digalakkan jajaran kepolisian.