TUBAN, Tugujatim.id – Realisasi belanja pemerintah pusat di Tuban sampai dengan 31 Oktober 2015 telah mencapai 87 persen dari Pagu sebesar Rp289,78 miliar.
Kepala Seksi Pencairan Dana KPPN Tuban, Gallyh Wardhana, mengungkapkan bahwa belanja pegawai telah tersalur 90 persen, belanja barang mencapai 74 persen dari pagu Rp70,72 miliar, dan belanja modal mencapai 94 persen.
Gallyh menegaskan bahwa seluruh layanan yang diberikan oleh KPPN Tuban tidak dikenakan biaya apapun, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, untuk dana transfer ke daerah, realisasi sudah mencapai 77 persen dari pagu Rp 2,38 triliun. Rinciannya antara lain dana bagi hasil (DBH) yang tersalur 65 persen atau Rp 362,15 miliar, dana alokasi umum (DAU) 89 persen atau Rp 1,083 triliun, dana desa 59 persen atau Rp 81,92 miliar, DAK fisik 49 persen atau Rp 10,50 miliar, dan DAK nonfisik 80 persen.
Secara keseluruhan, total penyaluran APBN di Tuban sudah mencapai 78 persen, dengan proyeksi bisa melampaui 90 persen pada akhir tahun. “Progres ini sudah sesuai rencana, mudah-mudahan bisa mencapai lebih dari 90 persen di akhir tahun,” ujar Gallyh.
Gallyh menjelaskan bahwa penyaluran dana transfer ke daerah, termasuk DBH, DAU, DAK, dan dana desa, dilakukan berdasarkan mekanisme APBD. Pemerintah daerah diwajibkan untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban agar penyaluran dana tahap berikutnya bisa dilanjutkan.
Setiap daerah sudah menerima pagu yang ditetapkan sejak awal tahun, dan harus mengikuti prosedur yang ada agar proses penyaluran berjalan lancar.
Dalam hal teknis, Gallyh menambahkan bahwa KPPN menyalurkan dana langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke penerima tanpa ada penundaan. Seluruh proses ini menggunakan sistem digital seperti SPAN, SAKTI, dan MPNG3 yang dapat memastikan akurasi data serta keamanan transaksi.
Hal ini juga bertujuan untuk meminimalkan kesalahan administratif dan memastikan setiap proses penyaluran dana dapat dipertanggungjawabkan dengan tepat.
Untuk menjaga kelancaran serapan anggaran, KPPN terus memantau pelaksanaan anggaran dengan indikator kinerja pelaksanaan anggaran. Jika ada satuan kerja yang menghadapi kendala, pihak KPPN siap memberikan pendampingan agar penyaluran dana dapat berjalan sesuai target.
Gallyh juga mengingatkan bahwa dana desa disalurkan langsung ke Rekening Kas Desa, sementara Alokasi Dana Desa (ADD) berasal dari APBD dan menjadi kewenangan pemerintah daerah masing-masing.
“Kami berkomitmen untuk memastikan tidak ada kendala dalam penyaluran dana APBN, baik untuk pemerintah pusat maupun daerah. Apabila ditemukan masalah, kami akan segera mencari solusi agar realisasi anggaran dapat berjalan dengan lancar dan optimal,” tegas Gallyh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Mochamad Abdurrochim
Editor: Darmadi Sasongko








