TUBAN, Tugujatim.id – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menandatangani Kesepakatan Bersama antar Kepala Daerah Pengelola Participating Interest (PI) 10% Wilayah Kerja Pertambangan (WK) Tuban dan WK Brantas pada Selasa (03/01/2023). Penandatanganan kerja sama ini diikuti Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky bersama Bupati Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, dan Mojokerto di Gedung Negara Grahadi Surabaya.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan perlu sinergitas dan komitmen kuat antara pemerintahan dan industri migas untuk mengelola PI 10 persen pada sektor migas. Pasca penandatanganan, dia mengatakan, perlu segera diambil tindak lanjut.
Khofifah mengingatkan pengelolaan PI 10 persen merupakan hal baru bagi kepala daerah. Meski demikian, dia melanjutkan, harus segera menentukan sejumlah langkah dan kebijakan yang dapat dioptimalkan atas manfaat yang muncul.
Salah satunya pembahasan perihal manjemen pengalihan PI 10 persen dari kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) kepada pemerintah daerah setempat.
“Manfaat yang diperoleh mampu berkontribusi pada pendapatan asli daerah dan investasi migas di wilayah tersebut sebagai modal pembangunan dan peningkatan ekonomi masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, juga mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur. Utamanya di wilayah produksi migas.
Khofifah mengatakan, WK Tuban meliputi wilayah migas di Kabupaten Tuban, Bojonegoro, dan Gresik. Selain WK Tuban dan Brantas, wilayah lain yang ada industri migas akan diupayakan memperoleh hak yang sama sebagai pengelola PI 10 persen.
Sementara itu, Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky menyampaikan terima kasih atas dukungan dari gubernur Jawa Timur dan Pemprov Jatim dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya Kabupaten Tuban, melalui pengelolaan PI 10 persen.
Prinsipnya, dia mengatakan, Pemkab Tuban akan mendukung program pembangunan Pemprov Jatim selama hal tersebut membawa kebaikan bagi seluruh masyarakat Tuban. Meski begitu, Pemkab Tuban akan sangat berhati-hati dalam semua prosesnya nanti.
“Karena hal ini berdampak pada peningkatan pendapatan daerah Kabupaten Tuban yang harus dikelola dan dipertanggungjawabkan sebaik mungkin,” jelasnya.
Mas Lindra, sapaan akrabnya, juga menegaskan apabila PI 10 persen ini terealisasi, Pemkab Tuban menginginkan komitmen dari KKKS yang mengelola WK Tuban agar melaksanakan komunikasi dengan intens secara jujur dan terbuka. Jadi, semua proses bisa berjalan dengan baik dan lancar.
“Tujuan akhirnya adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tuban,” ujarnya.
Dalam acara itu, hadir pimpinan OPD terkait dari Pemprov Jawa Timur dan Pemkab pengelola PI 10 persen WK Tuban dan Brantas, kepala Bakorwil II Bojonegoro dan Bakorwil III Malang, dirut PT Petrogas Jaya Utama, dan perwakilan SKK Migas Jabanusa.