MALANG, Tugujatim.id – Polresta Malang Kota menggelar reka ulang adegan tersangka pembunuhan pemuda bernama Wahyu Aji Nurcahyo (AWN), 24, hingga tewas yang dilakukan RF, 24, pelaku penusukan di Jembatan Araya, Kota Malang, pada 1 Juni 2023. Reka ulang digelar di halaman depan Aula Sanika Satyawada, Selasa (04/07/2023).
Hasilnya, ada sembilan adegan yang diperagakan oleh tersangka RF bersama para saksi. Reka ulang ini disaksikan juga oleh pihak keluarga korban.
Kasubsi Pra Penuntutan Kejari Kota Malang Su’udi menyampaikan, ada dua versi rekonstruksi yang dilakukan. Yakni, versi rekonstruksi dari pihak tersangka pembunuhan pemuda dan versi dari pihak saksi korban. Rekonstruksi tersebut kaitannya dengan jumlah ayunan pisau yang dilakukan tersangka terhadap korban.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan di Jembatan Araya Serahkan Diri, Begini Kronologi Penusukan Sadis di Malang
“Versinya tersangka, menusuk pada saat berdiri. Sementara versi saksi dari korban pada waktu (korban) mau bangun itu dua kali ayunan,” kata Su’udi.
Meski begitu, Su’udi menjelaskan perbedaan tersebut tidak memengaruhi secara signifikan. Kemungkinan tersangka lupa atau saksi melewatkan apa yang mereka lihat di lokasi waktu itu.
“Tersangka orangnya cukup kooperatif kok ngakunya,” imbuhnya.
Rekontruksi ulang tersangka pembunuhan pemuda ini dilakukan sebagai bagian dari upaya melengkapi pemberkasan atas kasus yang dilakukan tersangka RF.
“Ya, ini kan masih pemberkasan, nanti dicek lagi berkasnya kira-kira ada yang perlu dilengkapi atau tidak. Nanti tinggal P-18 atau P-19,” tambahnya.
Terpisah, kuasa hukum keluarga korban Ronaldo Lega Laot memberikan tanggapan positif atas rekonstruksi yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
“Sejak dari awal terinformasikan dengan baik ke pihak keluarga. Untuk selanjutnya, kami akan serahkan ke pihak kepolisian agar perkara ini segera disidangkan,” ujar Ronaldo.
Baca Juga: Niat Bawa Pisau Tusuk Korbannya, Pelaku Pembunuhan di Jembatan Araya Malang Terancam Hukuman Mati
Tersangka RF sendiri dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang dengan Sengaja Menghilangkan Nyawa Orang Lain. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau bisa seumur hidup.
Diberitakan sebelumnya, Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan hingga menewaskan pemuda bernama Wahyu Aji Nurcahyo (AWN), 24, di Jembatan Araya, Kota Malang, Kamis malam (01/06/2023). Sebab, RF, 24, terduga pelaku pembunuhan di Jembatan Araya, itu menyerahkan diri ke Polresta Malang Kota pada Sabtu (03/06/2023).
Awalnya tersangka dan korban janjian untuk bertemu di Jembatan kompleks Perumahan Araya untuk menyelesaikan permasalahan. Korban AWN datang bersama dua temannya dengan boncengan motor bertiga. Sementara tersangka datang bersama lima temannya. Aksi duel antara tersangka dan korban tidak bisa dihindari hingga berujung penusukan sadis sampai korban tewas.
Writer: Yona Arianto
Editor: Dwi Lindawati