Oleh: Slamet Muharyono, APKAPBN Ahli Muda BBGP Propinsi Jawa Timur Kemendikbudristek
Tugujatim.id – Dengan semakin meningkatnya perkembangan teknologi dan perekonomian masyarakat di Indonesia, mendorong penggunaan rekening virtual (virtual account) baik dalam layanan perbankan maupun pada bidang layanan lain seperti universitas, perusahaan, marketplace dan sebagainya.
Proses transaksi pembelian barang dan jasa dengan menggunakan fasilitas online juga semakin meluas, dan ini sebagai peluang yang besar bagi sistem e-commerse untuk menawarkan barang kepada para konsumen. Hal ini sangat beralasan, mengingat pembayaran secara digital menggunakan Virtual Account (VA) sangat mudah digunakan bagi penggunanya.
Untuk dapat memahami tentang Virtual Account dapat dipahami melalui penjelasan berikut. Virtual Account adalah akun/rekening bank yang dibuat secara virtual, di mana umumnya berbentuk kombinasi angka unik. Angka ini yang dapat digunakan untuk melakukan identifikasi pembayaran, nomor identifikasi pelanggan perusahaan/institusi yang dibuka oleh bank atas permintaan perusahaan/institusi.
Selanjutnya diberikan oleh perusahaan/institusi kepada pelanggannya (perorangan maupun non perorangan) sebagai nomor rekening tujuan penerimaan (collection). Ketika virtual account digunakan oleh pelanggan perusahaan/institusi, maka sistem akan secara realtime menyimpan setoran ke rekening tampungan perusahaan/institusi serta mencatat nomor dan nama rekening virtual sebagai identitas penyetor.
Setoran yang masuk ke rekening tersebut hanya sementara, dan saldo dari setoran di virtual account akan dipindahkan ke rekening utama/induk ketika sudah proses transaksi dan pada rekening induk akan muncul laporan transaksi kredit/setoran yang secara rinci menjelaskan mutasi dan pihak yang melaksanakan transaksi.
Virtual Account mempunyai keunggulan dalam hal kemudahan dalam bertransaksi dan alur yang praktis dalam proses pembayaran.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 pada pasal 3 ayat 1, disebutkan bahwa Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Sebagai tindak lanjut atas peraturan tersebut Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 183/PMK.OS/2019 tentang Pengelolaan Rekening Pengeluaran Milik Kementerian Negara/Lembaga.
Dalam PMK tersebut mengatur regulasi tata kelola rekening pemerintah yang terdiri dari rekening pengeluaran dalam rangka penyaluran dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara Daerah pada instansi vertikal pemerintah di daerah. Diharapkan dengan adanya PMK tersebut pengelolaan rekening milik Kementerian Negara/Lembaga dapat dikelola secara lebih efektif, efisien, dan akuntabel.
Tahapan pengelolaan rekening pengeluaran adalah melakukan restrukturisasi rekening pengeluaran pada seluruh Satuan Kerja lingkup Kementerian Negara/Lembaga berupa pembukaan rekening induk dalam bentuk rekening giro pemerintah per Kementerian Negara/Lembaga atau Eselon I oleh Eselon I K/L.
Setelah mendapat persetujuan dari KPPN Mitra Eselon I, sesuai dengan surat persetujuan tersebut Eselon I K/L melakukan pembukaan Rekening Induk ke Bank Umum Mitra pengelolaan rekening dengan melampiri persyaratan yang ditentukan oleh perbankan.
Bank Umum juga menyampaikan laporan pembukaan rekening induk dan user dashboard kepada Direktorat PKN, KPPN Penerbit Surat Persetujuan dan Eselon I berkenaan. Rekening Induk tersebut berfungsi untuk mengkonsolidasikan seluruh rekening virtual yang dibuka pada bank umum.
Tahapan selanjutnya dalam restrukturisasi rekening pengeluaran adalah melakukan perubahan rekening Satuan Kerja dalam bentuk rekening virtual dengan melakukan migrasi saldo dari rekening giro ke rekening virtual berdasarkan surat pemindahbukuan dan penutupan rekening oleh Bank Umum.
Selain itu pihak Bank Umum harus membuat laporan progres ke Direktorat PKN dan memastikan saldo rekening yang telah dimigrasi telah muncul pada dashboard bank. Dalam proses pemindahan rekening tersebut, sebelum dilakukan penutupan rekening (cut off) perlu dipastikan bahwa seluruh Satuan Kerja telah menerima kelengkapan rekening virtual diantaranya Cash Management System (CMS), User Dashboard dan Kartu Debit.
Hal tersebut disebabkan setelah proses cut off, rekening lama (giro) Satuan Kerja tidak lagi dapat digunakan oleh satuan kerja. Pada tahap akhir pengaktifan rekening virtual, Satuan Kerja melakukan pendaftaran rekening virtualnya ke KPPN setempat mitra kerjanya melalui melalui Sistem Aplikasi Satuan Kerja (SAS) / Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI).
Penggunaan rekening virtual banyak memberikan keuntungan bagi berbagai pihak yang terlibat dalam managemen pengelolaan kas pemerintah, beberapa keuntungan yang dapat diperoleh adalah: 1) Terciptanya simplifikasi, efisiensi dan efektivitas satuan kerja dalam pelaksanaan APBN, 2) Adanya kemudahan dalam pengelolaan rekening, dikarenakan jumlah rekening lebih sedikit (< 2000 rekening).
3) Adanya konsolidasi pada rekening induk, sehingga memudahkan pemantauan seluruh saldo rekening pengeluaran, 4) Pihak Kuasa BUN Pusat dapat mengoptimalisasi saldo UP/TUP pada rekening pengeluaran sehingga menghasilkan remunerasi yang optimal, 5) Adanya informasi realtime atas seluruh saldo dan transaksi satker melalui dashboard rekening, sehingga Eselon I K/L dan satker dapat melakukan pemantauan setiap saat, 6) Tersedianya dukungan layanan Digital Banking (Debit Card, user CMS, dashboard) sebagai pengganti layanan cek/bilyet giro.
Dengan diimplementasikan rekening virtual diharapkan tercipta simplifikasi, efisiensi dan efektivitas dan kemudahan dalam tata kelola dalam pelaksanaan APBN terutama dalam pengelolaan rekening pemerintah dan pengelolaan rekening oleh Kuasa BUN Pusat, Eselon I K/L maupun oleh Satker.
Penggunaan teknologi informasi berupa digital banking akan mempermudah pemantauan seluruh saldo dan transaksi Satker karena dapat dilakukan secara realtime, sehingga pengambilan keputusan yang strategis dapat dilakukan oleh Pimpinan. Selain itu, akan dihasilkan remunerasi atas optimalisasi saldo pada rekening induk pada bank umum yang akan menambah likuiditas kas pemerintah untuk membiayai program dan kegiatan pemerintah.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim