Malang, Tugujatim.id – Pemilik reklame berisi ajakan pesta miras khusus wanita dewasa di Kota Malang yang sempat viral beberapa waktu lalu telah disidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Hakim telah memutuskan untuk memberikan sanksi denda senilai Rp 10 juta.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri Malang, Yuli Atmaningsih itu berlangsung di Mini Block Office, Balai Kota Malang pada Rabu (31/8/2022).
Yuli telah menyatakan pemilik papan reklame atas nama Suharto melanggar Perda Kota Malang Nomor 4 Tahun 2006 tentang reklame. Disebutkan, masa IMB reklame yang bersangkutan telah habis dan konten reklame tersebut juga menyalahi aturan.
Dimana, konten reklame tersebut diketahui berisikan ajakan pesta miras khusus wanita dewasa bertajuk “Womens Days Private Party”. Reklame bergambarkan wanita memegang gelas itu juga terdapat keterangan Khusus Wanita Dewasa 18 + dan ber HTM 100K free 1 bintang cristal atau 1 milkshake.
Selain itu, juga tertulis “Say No to Drugs, Say Yes to Alcohol” hingga keterangan “Setiap Senin”. Kemudian di reklame berisi ajakan pesta miras khusus wanita dewasa itu juga tertera keterangan nomor ponsel hingga barcode untuk melakukan reservasi dan nama Twenty KTV & Club yang diketahui merupakan pemilik konten reklame itu.
“Memang yang bersangkutan terbukti lalai (sebagai pemilik papan reklame) tak mengecek konten yang akan dipasang. Untuk itu, dia didenda Rp 10 juta atau jika tak bisa membayar, kurungan penjara 10 hari,” kata Yuli.
Baca Juga Asyik Main Judi Slot di Warnet, 2 Pria di Kota Pasuruan Ditangkap Polisi
Dia mengatakan, penyedia jasa reklame juga harus teliti dan memeriksa konten reklame tak menyalahi aturan sebelum dipasang di muka umum. Dimana dalam sidang Tipiring itu, Suharto sebagai penyedia jasa reklame mengaku tak mengetahui konten reklame itu.
“Saya tahunya setelah viral di media sosial dan pemberitaan. Tapi saya mengakui, saya teledor tak mengecek tema reklame itu. Kalai saya dikasih tahu dulu, tentu saya tidak berkenan tema itu dipasang di tempat saya,” ungkapnya di persidangan.
Dia mengatakan, pemasang reklame itu adalah vendor dari Twenty KTV & Club. Disebutkan, tarif pemasangan reklame itu bernilai Rp 5 juta untuk satu bulan. Reklame tersebut berukuran 4 X 6 meter yang terpasang dekat Stadion Gajayana di Jalan Semeru, Kota Malang.
Usai reklame itu menuai kecaman dari sejumlah tokoh masyarakat Kota Malang, Satpol PP Kota Malang kemudian mencopot reklame tersebut pada 24 Agustus 2022. Saat itu, Satpol PP Kota Malang mencopotnya usai mendapat informasi bahwa IMB, pajak hingga konten reklame itu dinilai tak beres.
Dua saksi persidangan Tipiring dari pihak Satpol PP Kota Malang juga sempat dilakukan prosesi sumpah dibawah kitab suci Al Quran sebelum memberikan kesaksian soal pelanggaran reklame tersebut.
“Tentu sanksi Tipiring senilai Rp 10 juta ini bisa menjadi pelajaran bagi pelaku reklame lain di Kota Malang. Ini adalah sanksi Tipiring dengan terbesar di Kota Malang,” ungkap Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono.
Tak berhenti di sidang Tipiring itu, pihaknya bakal melakukan tindak lanjut dengan memeriksa izin usaha pembuat konten reklame itu, yakni Twenty KTV & Club. Mulai dari izin usaha karaoke, bar hingga minuman beralkohol.
“Setelah ini tentu kami akan melakukan pendalaman kepada pihak Twenty. Di sana kan ada karaoke, bar dan minolnya. Itu berizin atau tidak. Dalam waktu dekat akan kami periksa,” tandasnya.