• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pembunuhan bersenjata parang.

Salah seorang tersangka pembunuhan di Bakalankrajan, Kota Malang, saat meragakan adegan pembunuhan terhadap korban Aripin, 42, di halaman Mapolresta Malang Kota. (Foto: dok Humas Polresta Malang Kota)

Rekonstruksi Pembunuhan Bersenjata Parang di Sukun Malang, Tersangka Peragakan 10 Adegan Sadis

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Malang Kota gelar rekonstruksi pembunuhan bersenjata parang yang terjadi di Jalan Pelabuhan Bakahuni, Kelurahan Bakalankrajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jumat (04/08/2023).

Rekonstruksi pembunuhan bersenjata parang yang menewaskan Aripin, 42, teknisi sound system, dilakukan di halaman depan Polresta Malang Kota. Pihak kepolisian menghadirkan lima tersangka yaitu Siswanto, 44; Rohman Krisdianto, 26; Tri Satyabudi, 41, alias Gotri; Eko Prasetyo, 38; dan Yoga Ajinta, 32.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

Dalam reka ulang adegan pembunuhan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang juga dihadirkan. Hasilnya, para tersangka memperagakan 10 adegan sadis. Mulai dari tersangka bertemu, proses perkelahian, hingga para tersangka menusuk korbannya dengan sadis memakai parang.

Proses rekonstruksi ini diketahui tersangka Gotri yang menyediakan senjata tajam, lalu diberikan kepada tersangka lainnya. Setelah Gotri memberikan senjata tajam, tersangka lalu bertemu dengan korban dan tidak berselang lama diserang dengan parang sepanjang kurang lebih 90 sentimeter.

Saat tersangka menyerang, korban saat itu berhasil merebut senjata tajam parang milik Gotri dan kemudian berbalik menyerang. Dari adegan ketujuh dan kedelapan, diketahui dua tersangka yaitu Siswanto dan Eko Prasetyo menusuk korban.

Plt Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan, rekonstruksi pembunuhan bersenjata parang ini perlu dilakukan untuk memperjelas rangkaian peranan dari para tersangka.

“Reka ulang adegan ini untuk memperjelas awal mula kejadian serta rangkaian bagaimana kronologinya. Melalui rekonstruksi ini bisa diketahui peranan dari masing-masing tersangka. Siapa yang menusuk, menendang, hingga memukul sehingga korban alami luka berat dan meninggal dunia,” ujarnya Danang, Jumat (04/08/2023).

Danang menjelaskan, reka ulang adegan itu tidak ada fakta baru yang ditemukan. Setiap adegan yang dilakukan oleh tersangka sudah sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP).

“Fakta baru tidak ada. Sepuluh adegan dalam rekonstruksi itu untuk memperjelas peranan dari masing-masing tersangka,” terangnya.

Pasca reka ulang adegan, Satreskrim Polresta Malang Kota berkoordinasi dengan Kejari Kota Malang untuk proses pemberkasan.

“Selanjutnya, kami gelarkan (gelar perkara) berkoordinasi dengan JPU Kejari Kota Malang. Untuk mengetahui peran masing-masing tersangka sehingga bisa dikenakan pasal yang tepat,” ujarnya.

Sebagai informasi, peristiwa pembunuhan itu terjadi di Jalan Pelabuhan Bakahuni, Kelurahan Bakalankrajan, Kecamatan Sukun, tepatnya berada di depan SDN Bakalan Krajan 1. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (25/06/2023), sekitar pukul 17.00 WIB.

Dalam peristiwa perkelahian, korban bernama Aripin, 42, harus meregang nyawa di tangan para tersangka. Dari tangan tersangka, Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah parang sepanjang 90 sentimeter, dua sangkur dengan panjang 40 sentimeter, serta pakaian para tersangka yang digunakan saat melakukan aksi perkelahian.

Kini para tersangka harus mendekam di balik jeruji besi dan lima tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP, Pasal 340 KUHP, dan Pasal 170 KUHP.

Writer: Yona Arianto

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita pembunuhanBerita pembunuhan terkiniBerita Polresta Malang KotaDugaan Pembunuhan di MalangPolresta Malang KotaReka ulang tersangka pembunuh bersenjata parang di MalangRekonstruksi pembunuhan bersenjata parang di Sukun Malang
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
Debarkasi Surabaya.

Pemulangan Jamaah Haji Debarkasi Surabaya Tuntas, 24 Orang Masih Dirawat di Arab Saudi

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID