MALANG, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Malang Kota gelar rekonstruksi pembunuhan bersenjata parang yang terjadi di Jalan Pelabuhan Bakahuni, Kelurahan Bakalankrajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jumat (04/08/2023).
Rekonstruksi pembunuhan bersenjata parang yang menewaskan Aripin, 42, teknisi sound system, dilakukan di halaman depan Polresta Malang Kota. Pihak kepolisian menghadirkan lima tersangka yaitu Siswanto, 44; Rohman Krisdianto, 26; Tri Satyabudi, 41, alias Gotri; Eko Prasetyo, 38; dan Yoga Ajinta, 32.
Dalam reka ulang adegan pembunuhan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang juga dihadirkan. Hasilnya, para tersangka memperagakan 10 adegan sadis. Mulai dari tersangka bertemu, proses perkelahian, hingga para tersangka menusuk korbannya dengan sadis memakai parang.
Proses rekonstruksi ini diketahui tersangka Gotri yang menyediakan senjata tajam, lalu diberikan kepada tersangka lainnya. Setelah Gotri memberikan senjata tajam, tersangka lalu bertemu dengan korban dan tidak berselang lama diserang dengan parang sepanjang kurang lebih 90 sentimeter.
Saat tersangka menyerang, korban saat itu berhasil merebut senjata tajam parang milik Gotri dan kemudian berbalik menyerang. Dari adegan ketujuh dan kedelapan, diketahui dua tersangka yaitu Siswanto dan Eko Prasetyo menusuk korban.
Plt Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan, rekonstruksi pembunuhan bersenjata parang ini perlu dilakukan untuk memperjelas rangkaian peranan dari para tersangka.
“Reka ulang adegan ini untuk memperjelas awal mula kejadian serta rangkaian bagaimana kronologinya. Melalui rekonstruksi ini bisa diketahui peranan dari masing-masing tersangka. Siapa yang menusuk, menendang, hingga memukul sehingga korban alami luka berat dan meninggal dunia,” ujarnya Danang, Jumat (04/08/2023).
Danang menjelaskan, reka ulang adegan itu tidak ada fakta baru yang ditemukan. Setiap adegan yang dilakukan oleh tersangka sudah sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP).
“Fakta baru tidak ada. Sepuluh adegan dalam rekonstruksi itu untuk memperjelas peranan dari masing-masing tersangka,” terangnya.
Pasca reka ulang adegan, Satreskrim Polresta Malang Kota berkoordinasi dengan Kejari Kota Malang untuk proses pemberkasan.
“Selanjutnya, kami gelarkan (gelar perkara) berkoordinasi dengan JPU Kejari Kota Malang. Untuk mengetahui peran masing-masing tersangka sehingga bisa dikenakan pasal yang tepat,” ujarnya.
Sebagai informasi, peristiwa pembunuhan itu terjadi di Jalan Pelabuhan Bakahuni, Kelurahan Bakalankrajan, Kecamatan Sukun, tepatnya berada di depan SDN Bakalan Krajan 1. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (25/06/2023), sekitar pukul 17.00 WIB.
Dalam peristiwa perkelahian, korban bernama Aripin, 42, harus meregang nyawa di tangan para tersangka. Dari tangan tersangka, Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah parang sepanjang 90 sentimeter, dua sangkur dengan panjang 40 sentimeter, serta pakaian para tersangka yang digunakan saat melakukan aksi perkelahian.
Kini para tersangka harus mendekam di balik jeruji besi dan lima tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP, Pasal 340 KUHP, dan Pasal 170 KUHP.
Writer: Yona Arianto
Editor: Dwi Lindawati