Modal Obeng, 2 Remaja Bobol Lapak Pedagang Baju di Pasar Warungdowo Pasuruan, Curi Uang Jutaan Rupiah

Pemuda bobol lapak pedagang.
Dua remaja terduga pelaku pembobolan dan pencurian uang pedagang baju di Pasar Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan terekam CCTV. (Foto: dok. rekaman CCTV pasar)

PASURUAN, Tugujatim.id Dua remaja diduga tertangkap basah membobol lapak pedagang baju di Pasar Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan. Dua remaja bobol lapak pedagang tersebut diduga berhasil mencuri uang jutaan rupiah.

Dua remaja bobol lapak pedagang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan ini terekam CCTV Pasar Warungdowo pada Senin (13/03/2023), sekitar pukul 01.00 WIB. Mereka terlihat mondar-mandir di area Pasar Warungdowo diduga usai berhasil mencuri sejumlah uang.

“Ketahuannya dari CCTV itu, kan mencurigakan kok ada di pasar malam-malam, ” ujar Tri Sugeng, petugas keamanan pasar, pada Rabu (15/03/2023).

Menurut Tri, dua remaja berinisial FK, 21; dan NV, 15, warga Kecamatan Kraton, ini membobol lapak pedagang baju. Mereka diduga mencongkel kayu bangunan lapak pedagang baju dengan obeng.

Dari dalam lapak, mereka diduga mengambil uang senilai Rp7.600.000. Kedua remaja ini kemudian diamankan oleh petugas penjaga ke Kantor Pasar Warungdowo pada pagi harinya sekitar pukul 06.00 WIB.

“Pedagang ngakunya kehilangan uang Rp7 juta lebih, tapi yang ditemulan di kantong mereka hanya ada uang sekitar Rp560 ribu,” ungkapnya.

Pemuda bobol lapak di Pasuruan.
Petugas keamanan pasar saat menunjukkan TKP pencurian uang pedagang baju di Pasar Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan. (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

Koordinator Pasar Warungdowo Ahmad Saikhu mengatakan, aksi pencurian uang pedagang pasar ini bukan kali pertama terjadi. Menurut dia, sudah dua bulan terakhir ini, banyak pedagang pasar yang mengeluhkan kehilangan uang.

“Mereka mengakui kalau sudah beberapa kali mencuri. Sekitar 3-4 lapak yang dicuri uangnya,” jelas Syaikhu.

Sementara itu, Kasie Humas Satreskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Merdhania Pravita Shanty mengatakan, kedua remaja bobol lapak pedagang itu sudah diamankan petugas kepolisian. Pelaku FK sudah diproses penyelidikan oleh Polsek Pohjentrek. Sementara satu pelaku di bawah umur berinisial NV dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Pasuruan Kota untuk dibina.

“Pelaku yang dewasa diproses penyelidikan di Polsek Pohjentrek. Sementara satu pelaku mengingat masih di bawah umur kami serahkan ke unit PPA Satreskrim Polres Pasuruan Kota,” ujarnya.

Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP Ayat (1) Ayat 3e, 4e, dan 5e tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.