MALANG, Tugujatim.id – Mantan Bupati Malang Rendra Kresna bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Surabaya, Selasa pagi (23/04/2024). Rendra mendapatkan total remisi 14 bulan dan 15 hari yang diperoleh karena dinilai berkelakuan baik.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur Heni Yuwono mengatakan, Rendra Kresna mendapatkan remisi karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman.
“Selama ini memang yang bersangkutan telah ikut program pembinaan kepribadian dan kemandirian di Lapas I Surabaya dengan baik,” kata Heni.
Baca Juga: Buruan Daftar! Pound Fit dengan View Indahnya Gunung Kawi bersama Pound Nawak di Lembah Indah Malang
Dia mengatakan, pembebasan Rendra Kresna ini diberikan usai memenuhi persyaratan administrasi. Selama dihukum, dia dianggap telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang positif. Selain itu, Rendra juga telah membayar denda dari dua perkara yang menjeratnya sebesar Rp750 juta.
Meski bebas, dia tetap harus ikut pembimbingan di balai pemasyarakatan (bapas). Pembimbingan ini harus dilakukan sampai masa ekspirasi bebas ditambah setahun.
“Salah satu jenis pembimbingannya adalah wajib lapor setiap sepekan sekali dan akan dievaluasi setiap saat oleh Bapas Malang. Tujuannya untuk memastikan pembimbingannya berjalan efektif,” jelas Heni.
Baca Juga: Rendra Kresna Bebas Bersyarat Hari Ini, Mantan Bupati Malang Ngaku Senang Kumpul Keluarga
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Surabaya Jayanta mengatakan, pembebasan Rendra Kresna dilakukan berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI Tanggal 18 April 2024 Nomor PAS-711.PK.05.09 Tahun 2024.
Sebelum bebas, Rendra mendapatkan pembekalan dan pengarahan terlebih dulu dari pihak lapas. Dia kemudian diantar petugas ke Bapas Kelas I Surabaya untuk proses pembimbingan. Setelah pulang ke Kabupaten Malang, Rendra hanya perlu lapor ke Bapas Kelas I Malang.
“Rendra diperlakukan sama dengan warga binaan kami yang lain karena berkelakuan baik dan menunjukkan penurunan tingkat risiko. Otomatis, dia berhak mendapatkan hak bersyaratnya,” tutup Jayanta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Dwi Lindawati