MOJOKERTO, Tugujatim.id – Satreskrim Polres Mojokerto Kota menangkap FS, residivis gondol sepeda motor bermodal kunci korban di Mojokerto. Aksi pencurian terjadi di Cafe Wito Kemantren, Gedeg, Sabtu (05/07/2025) lalu. Pelaku ditangkap di rumahnya di Kemantren, Gedeg, Kabupaten Mojokerto.
Pelaku FS beraksi saat pemilik kendaraan bermotor masuk ke Cafe Wito. Begitu pemilik kendaraan lengah, FS langsung membawa kabur kendaraan korban. Tak berselang lama, FS berhasil ditangkap di sebuah SPBU di Tulungagung.
“Aksi dari pelaku terbilang nekat, karena mencuri (motor) korban dengan menggunakan kunci milik korban sendiri saat lengah,” terang Herdiawan.
Herdiawan melanjutkan, para pelaku melancarkan aksi pencurian saat malam hari serta memanfaatkan kelengahan korban. Para pelaku juga membidik lokasi sepi serta menggunakan kunci T untuk merusak rumah kunci kendaraan korban.
Selain itu Polres Mojokerto Kota juga menangkap NH, residivis kasus Pencurian dan Pemberatan (Curat). NH besama KR nekat menggondol sepeda motor Honda Stylo di Clangap, Mlirip, Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Satreskrim Polres Mojokerto Kota saat melakukan Patroli di depan Telkom Jetis, Kabupaten Mojokerto melihat gelagat dua pelaku, NH dan KR. Begitu didekati anggota unit, tiba-tiba keduanya berusaha kabur.
“Lalu terjadi pengejaran. Setelah diperiksa anggota kami, ternyata kedua pelaku baru melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor, dari hasil aksi di Clangap, Mlirip,” kata Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto, Jumat (25/07/2025).
Ketiga pelaku diancam dengan pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara menanti pelaku. Sementara pelaku FS turut dikenakan pasal 362 KUHP junto pasal 64 KUHP akibat pencurian berulang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko








