KEDIRI, Tugujatim.id – Polsek Ngadiluwih Kabupaten Kediri menangkap residivis pencurian pada Rabu (05/01/2022). Zubaidi alias Obet, Dusun Mondo Timur, Desa Mondo, Kecamatan Mojo, harus mendekam di balik jeruji besi usai mencuri uang di toko sembako pada Rabu (29/12/2021).
“Sekitar pukul 23.00, pelaku mencuri uang milik Siti Halimah, warga Desa Ngadiluwih, Kecamatan Ngadiluwih,” ungkap Kapolsek Ngadiluwih AKP Iwan Setyo Budhi dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (06/01/2022).
Dia mengatakan, awal kejadian bermula Siti yang saat itu sedang tertidur di tokonya tak menyadari ada Zubaidi yang masuk mengambil uang di dalam tas hitam miliknya. Korban baru tersadar uangnya hilang ketika hendak memberikan kembalian kepada pembeli yang datang. Setelah menyadari hal tersebut, dia segera melihat CCTV yang terpasang di depan toko.
Dari rekaman CCTV diketahui ada orang masuk ke dalam toko sembako, kemudian berjalan ke arah etalase dan mendekati Siti yang sedang tertidur di lantai. Lalu residivis pencurian itu mengambil sebuah tas hitam yang diletakkan di samping kiri perempuan berusia 55 tahun tersebut. Setelah itu dia mengambil uang yang ada di dalam tas dan kabur dengan mengendarai motor Honda Beat.
Dia melanjutkan, korban mendapatkan ciri-cirinya pria berusia 40-50 tahun, memakai baju motif warna cokelat, celana panjang warna hitam, dan memakai helm. Dia pun langsung melaporkan ke Polsek Ngadiluwih.
Sementara itu, Zubaidi yang pernah ditangkap dengan kasus pencurian di Tulungagung tersebut diamankan beserta barang bukti satu unit Honda Beat warna hitam Nopol AG-3541-EBZ, kunci dan STNK, 1 helm warna hitam yang sudah dicat, botol cat sisa, serta celana warna hitam yang digunakan saat beraksi. Dari kejadian tersebut, Siti mengalami kerugian uang tunai Rp 190.000.
“Residivis pencurian ini pernah dipenjara 1 tahun kasus yang sama di Tulungagung,” ujar Kapolsek Ngadiluwih AKP Iwan Setyo Budhi.