• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
UMK Kota Malang. (Foto: Pixabay/Tugu Jatim)

Ilustrasi kenaikan UMK. (Foto: Pixabay)

Resmi! UMK Kota Malang Tahun 2022 Naik Rp 23 Ribu

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Penetapan secara resmi upah minimum kota/kabupaten (UMK) di Kota Malang tahun 2022 naik Rp 23 ribu. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim No.188/803/KPTS/013/2021 tentang UMK Kab/Kota di Jatim Tahun 2022. UMK Kota Malang naik Rp 23.641,49 atau menjadi Rp 2.994.143,98.

Untuk besaran UMK Kota Malang 2021, yakni Rp 2.970.502,00. Sementara besaran UMK yang diajukan Pemkot Malang juga tak jauh beda dengan apa yang telah diputuskan Pemprov Jatim.

You might also like

Pasar Gadang.

Pembangunan Pasar Gadang Malang Dinilai Lambat, Warga Khawatir Pedagang Kembali ke Pinggir Jalan

13/06/2026 6:08 PM
Pemkot Malang.

Harga Pertamax Naik, Pemkot Malang Lirik Kendaraan Listrik Tekan Anggaran

13/06/2026 5:25 PM

Wali Kota Malang Sutiaji menuturkan, pihaknya menerima apa yang sudah diputuskan Pemprov Jatim. Dia menyebutkan, keputusan itu juga telah melalui tahapan dan kajian perhitungan indikator berdasarkan aturan undang-undang.

“Kami terima apa yang menjadi keputusan dari provinsi. Intinya, di sini mekanismenya telah kami lakukan. Sekarang dewan pengupahan untuk penentuan kan juga sudah ada kajian,” ucapnya pada Rabu (01/12/2021).

Menurut dia, apa pun keputusan Pemprov Jatim bisa menjembatani kondusifnya geliat investasi di Jatim, termasuk di Kota Malang. Harapannya, ini juga tidak membebani buruh di Kota Malang.

“Ada dua sisi yang harus disadarkan pada semuanya. Jadi, investor bisa masuk dengan enak, investasi juga tidak high cost ketika jadi produk. Tapi, buruh dengan upah yang diberikan juga tidak teraniaya,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Indonesia (SPSI) Kota Malang Suhirno mengatakan, atas keputusan tersebut pihaknya tak bisa berbuat banyak. Sebab, perhitungan kenaikan UMK saat ini dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS).

“Itu hasil dari PP No 36 Tahun 2021. Kami para pekerja tidak dapat berbuat banyak karena yang menghitung kenaikan itu sekarang BPS,” ucapnya.

 

 

Tags: Besaran UMK tahun 2022UMK 2022UMK di Kota MalangUMK Kota MalangUMK Kota Malang naik
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Pasar Gadang.

Pembangunan Pasar Gadang Malang Dinilai Lambat, Warga Khawatir Pedagang Kembali ke Pinggir Jalan

by Dwi Linda
13/06/2026 6:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Warga Kota Malang mulai mempertanyakan kelanjutan proyek penataan Pasar Induk Gadang setelah proses relokasi pedagang dilakukan sejak...

Pemkot Malang.

Harga Pertamax Naik, Pemkot Malang Lirik Kendaraan Listrik Tekan Anggaran

by Dwi Linda
13/06/2026 5:25 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi mulai berdampak pada biaya operasional pemerintah daerah. Di tengah...

Cuaca di Jawa Timur.

Hujan Ringan dan Udara Kabur Dominasi Cuaca di Jawa Timur 13 Juni 2026, Waspadai Kelembapan Tinggi dan Jarak Pandang

by Dwi Linda
13/06/2026 8:58 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Sabtu (13/06/2026) didominasi hujan ringan, udara kabur, dan kondisi berawan di berbagai wilayah....

Santri

Terkendala Gelombang Tinggi, Pencarian Hari Kedua Santri Terseret Ombak di Blitar Nihil

by Mochamad Abdurrochim
12/06/2026 8:54 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Operasi pencarian terhadap santri asal Kabupaten Kediri yang terseret ombak di Pantai Pangi, Desa Tumpakkepuh, Kecamatan Bakung,...

Next Post
Harga cabai rawit. (Foto: Mila Arinda/Tugu Jatim)

Awal Desember, Harga Cabai Rawit di Pasar Bojonegoro Tembus Rp 55 Ribu Per Kilo

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID