MALANG, Tugujatim.id – Penetapan secara resmi upah minimum kota/kabupaten (UMK) di Kota Malang tahun 2022 naik Rp 23 ribu. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim No.188/803/KPTS/013/2021 tentang UMK Kab/Kota di Jatim Tahun 2022. UMK Kota Malang naik Rp 23.641,49 atau menjadi Rp 2.994.143,98.
Untuk besaran UMK Kota Malang 2021, yakni Rp 2.970.502,00. Sementara besaran UMK yang diajukan Pemkot Malang juga tak jauh beda dengan apa yang telah diputuskan Pemprov Jatim.
Wali Kota Malang Sutiaji menuturkan, pihaknya menerima apa yang sudah diputuskan Pemprov Jatim. Dia menyebutkan, keputusan itu juga telah melalui tahapan dan kajian perhitungan indikator berdasarkan aturan undang-undang.
“Kami terima apa yang menjadi keputusan dari provinsi. Intinya, di sini mekanismenya telah kami lakukan. Sekarang dewan pengupahan untuk penentuan kan juga sudah ada kajian,” ucapnya pada Rabu (01/12/2021).
Menurut dia, apa pun keputusan Pemprov Jatim bisa menjembatani kondusifnya geliat investasi di Jatim, termasuk di Kota Malang. Harapannya, ini juga tidak membebani buruh di Kota Malang.
“Ada dua sisi yang harus disadarkan pada semuanya. Jadi, investor bisa masuk dengan enak, investasi juga tidak high cost ketika jadi produk. Tapi, buruh dengan upah yang diberikan juga tidak teraniaya,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Indonesia (SPSI) Kota Malang Suhirno mengatakan, atas keputusan tersebut pihaknya tak bisa berbuat banyak. Sebab, perhitungan kenaikan UMK saat ini dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS).
“Itu hasil dari PP No 36 Tahun 2021. Kami para pekerja tidak dapat berbuat banyak karena yang menghitung kenaikan itu sekarang BPS,” ucapnya.