Tugujatim.id – Rencana atau draf peraturan walikota (Perwali) tentang pendirian rumah ibah mendapat respon dari beberapa pihak salah satunya dari FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama). Respon ini sebagaimana disampaikan dalam Forum Grup Diskusi (FGD) pada Kamis (19/8/2021).
Ahmad Taufiq Kusuma, ketua FKUB, menyampaikan beberapa poin mengenai permasalahan saat mendirikan rumah-rumah ibadah di Kota Malang. Yang pertama terkait sikap dan pemikiran yang harus selalu ditanamkan.
“Pendirian rumah ibadah harus menjunjung tinggi toleransi antar umat beragama, karena rencana pembangunan rumah ibadah cenderung mengundang masalah,” tuturnya.
Taufik melanjutkan bahwa nilai-nilai agama dan etika kerukunan beragama harus selalu dipraktikkan. Juga nilai-nilai musyawarah jangan dilupakan. Dengan begitu apa yang dilakukan akan mendapatkan penerimaan dari masyarakat.
“Jadi harmonisasi harus selaras dengan peraturan walikota dan poin-poin dari undang-undang harus menjadi landasan,” imbuhnya.
Selain itu, Taufiq juga menyinggung masalah yang muncul dalam perizinanan pembangunan rumah ibadah. Hal ini menurutnya, harus ditinjau dari berbagai aspek untuk mewujudkan etika kerukunan umat beragama.
“Disorot dari berbagai pasal yang bertentangan adalah terkait dengan pendukung, yaitu warga yang mendukung harus menyertakan foto kopi KTP,” tuturnya.
Saat ini ada yang mengeluhkan soalnya sulitnya perizinan, padahal jika ditinjau dari segi perizinan, bukanlah masalah yang sulit. Malah, di lapangan yang terjadi bukan soal sulitnya aturan, tetapi karena tidak ada tim panitia khusus untuk pendirian rumah ibadah. Sehingga tidak bisa menyampaikan ketika disuruh menjelaskan. Selain itu juga tidak fokus dalam mengurus perizinan, serta kurang sabar dalam berproses.
“Tim yang mengurus perizinan harus bisa menyampaikan pesan kepada agama lain yang ikut musyawarah. Agar tidak terjadi salah paham. Karena terkadang hal tersebut akan menjadi keluhan bagi agama lain yang merasa tidak setuju,” katanya.
Taufiq tak lupa menyampaikan bahwa pernah ada kasus permasalahan. Saat itu ada pengguna 90 orang sudah menyertakan foto kopi KTP tetap diprotes oleh tokoh agama dan masyarakat yang beragama katholik.
Ternyata persoalannya di antara 90 warga itu termasuk juga yang beragama katholik. Sebab jika pendukung boleh dari agama apa saja, sedangkan pengguna harus dari agama yang bersangkutan dengan pembangunan rumah ibadah.
Persoalan internal agama juga menjadi pembicaraan Taufiq, bahwa masalah krusial juga terjadi di internal agama. Musyawarah harus melibatkan seluruh pemuka agama dan ormas. Permasalahan terjadi ketika ada salah satu anggota musyawarah yang menolak untuk tanda tangan.
“Memang masih banyak permasalahn lain juga, namun permaslaahn internal yang menjadi prioritas untuk dituntaskan,” tukas Taufiq.
Kemudian yang terakhir yaitu permasalahan tempat-tempat ibadah yang sudah didirikan sejak tahun 1996. Masih sangat banyak masjid yang belum mempunyai izin pembangunan. Hal ini juga terkait masalah internal, tidak ada tim yang mengurus perizinan.
Diskusi melalui platform Zoom tersebut dihadari oleh beberapa pihak terkait, di antaranya ketua FKUB, Kesra Kota Malang dan Kesdam kota Malang dan dari jurnalis.