MOJOKERTO, Tugujatim.id – Gugat cerai di Mojokerto didominasi oleh pihak istri. Keterangan dari Pengadilan Agama Mojokerto menyebutkan, total 1.710 istri di Mojokerto menggugat cerai suaminya. Sementara itu, 476 perkara masuk kategori talak. Total sudah 2.186 permohonan cerai masuk ke Pengadilan Agama Mojokerto sejak Januari hingga Oktober 2024.
Penyebab pengajuan permohonan cerai pun beragam. Mulai dari faktor ekonomi, faktor perselingkuhan, hingga salah satu pasangan yakni suami terjerat judi online atau judol.
Baca Juga: Selama Pilkada 2024, Belasan Laporan Diterima Bawaslu Kabupaten Mojokerto
Catatan tahun ini terbilang menurun. Pada periode yang sama 2023 lalu, total sejumlah 2.016 perkara cerai gugat dan 692 perkara cerai talak masuk ke Pengadilan Agama Mojokerto. Total perkara pada 2023 sejumlah 2.708 perkara. Meski begitu, keterangan berapa kasus yang dikabulkan maupun ditolak belum bisa diterangkan Pengadilan Agama Mojokerto.
“Perkara cerai gugat alias dari pihak istri terjadi paling banyak, hingga hari ini (November 2024). Kalau persentase, perkara cerai gugat sejumlah 70 persen, perkara cerai talak sebanyak 30 persen,” ujar Humas Pengadilan Agama Mojokerto Nuril Huda pada Jumat (15/11/2024).
Baca Juga: Kasus Pelanggaran Netralitas Kades di Mojokerto, EYA Kini Tersangka
Huda melanjutkan, faktor pengajuan perkara istri di Mojokerto gugat suami didominasi oleh faktor ekonomi serta perselisihan dalam rumah tangga. Tidak hanya itu, alasan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suami serta alasan judi online juga menyumbang alasan tersendiri.
Sementara itu, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023 menegaskan asas guna mempersulit terjadinya perceraian.
“Tahun ini syarat-syarat diperberat. Pasangan suami istri bisa mengajukan perceraian bila sudah pisah rumah selama enam bulan,” ujar Huda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati








