• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ronald Tannur.

Kuasa hukum korban saat mengungkapkan kejanggalan putusan PN Surabaya yang membebaskan tersangka Ronald Tannur. (Foto: Izzatun Najibah/Tugu Jatim)

Ronald Tannur Divonis Bebas Usai Diduga Bunuh Pacar, Kuasa Hukum Korban Ungkap Janggal Putusan PN Surabaya

Dwi Linda by Dwi Linda
2 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Kuasa hukum Dini Sera Afriyanti, 29, Dimas Yemahera mengungkapkan berbagai kejanggalan hakim PN Surabaya yang memberikan putusan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur, 31, usai diduga membunuh sang kekasih di Surabaya.

Ronald Tannur dibebaskan oleh PN Surabaya usai dinyatakan tidak terbukti secara sah bersalah dari dalam kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti pada Rabu (24/07/2024).

You might also like

Paman di Blitar.

Modus Obati Luka Khitan, Paman di Blitar Diduga Cabuli Keponakan Berkali-kali selama 3 Tahun

22/07/2026 2:58 PM
Kebun Binatang Surabaya.

Kejati Jatim Tahan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi, Dugaan Selewengkan Dana Operasional dan Pakan Satwa Rp7,4 M

21/07/2026 10:23 PM

Tersangka dibebaskan dari segala dakwaan sebagaimana Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 Ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 Ayat (1) KUHP tentang Pembunuhan.

Mengetahui hal tersebut, kuasa hukum Dini Sera Afriyanti, Dimas Yemahura mewakili keluarga menyayangkan dan kecewa terhadap sikap Majelis Hakim yang dipimpin oleh Erintuah Damanik dengan memberikan vonis bebas kepada tersangka.

Baca Juga: Universitas IBU Malang Jadi PTS Unggulan, Ini Dia Sederet Prestasi Terbaru Gaet Calon Maba

Dimas mengatakan, tim kuasa hukum korban mencatat beberapa kejanggalan yang terjadi selama proses persidangan. Terutama, pertimbangan Majelis Hakim membebaskan tersangka dengan alasan Ronald Tannur sempat memberikan pertolongan kepada korban.

“Hakim mempertimbangkan adanya upaya dari tersangka GRT untuk membawa korban ke rumah sakit ini sangat lucu, ini bertentangan dengan fakta hukum dan kebenaran-kebenaran yang ada di dalam rekonstruksi maupun di dalam persidangan,” katanya, Kamis (25/07/2024).

Dimas menuturkan, dalam rekonstruksi, tersangka hendak meninggalkan korban dengan kondisi tergeletak di basement apartemen namun dicegah oleh security.

“Di situ tersangka mengaku tidak tahu korban kenapa bisa tergeletak di situ. Padahal sebelumnya tersangka berada di sisi kiri pintu mobil tersangka GRT yang kemudian dilindas setelah dihentikan oleh security. Tersangka GRT memasukkan korban ke dalam bagasi mobil apakah itu perlakuan yang manusiawi, apakah itu ada iktikad untuk menolong jika ingin menolong, kenapa harus dimasukkan ke dalam bagasi,” imbuhnya.

Kemudian, security meminta agar tersangka membawa korban ke rumah sakit namun tidak segera diantar oleh tersangka. Disebutkan, Ronald Tannur lebih dulu kembali ke apartemen untuk mengambil barang dan meninggalkan korban di lobi.

Namun, pihak security menghentikan niat tersangka dan kembali membawa korban ke bagian office dan ditemui oleh pihak pengelola apartemen. Lalu, tersangka diminta kembali untuk membawa korban ke rumah sakit.

“Artinya yang meminta mengantarkan korban ke rumah sakit bukan tersangka, tapi security dan pengelola apartemen dibuktikan. Korban diantarkan ke rumah sakit didampingi oleh security dan pengelola apartemen,” terang Dimas.

Sehingga, tim kuasa hukum Dini Sera Afriyanti menilai jika hakim telah mengabaikan fakta-fakta yang sebelumnya disebutkan dalam proses persidangan.

Baca Juga: Mahasiswa KKN Uinsa Surabaya Tewas, Diduga usai Terseret Ombak Pantai Payangan Jember

“Bagaimana hakim bisa mempertimbangkan adanya niat tersangka membawa ke rumah sakit korban ini sangat ironis hakim menggunakan pendapat pribadinya, menurut saya secara liar dan mengingkari fakta-fakta kebenaran yang ada,” tegasnya.

Kejanggalan kedua yang diungkapkan oleh tim kuasa hukum adalah, hakim sempat menunda sidang vonis Ronald Tannur yang seharusnya digelar pada 22 Juli 2024 diundur menjadi 24 Juli 2024 dengan alasan belum siap memberikan putusan.

“Dan putusannya kami ketahui bersama, membebaskan tersangka dari segala tentuan, sangat ironis, itulah yang terjadi, bagaimana sulitnya masyarakat kecil mendapatkan keadilan di republik ini terkait dengan hal-hal tersebut,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dini ditemukan meninggal dunia usai dianiaya oleh Ronald Tannur di sebuah KTV Blackhole di kawasan Surabaya, Sabtu (03/10/2023). Ronald yang merupakan anak dari anggota DPR RI non aktif fraksi PKB itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Izzatun Najibah

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kota Surabaya hari iniKasus Ronald TannurKota Surabaya hari iniRonald Tannur diduga bunuh pacar
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Paman di Blitar.

Modus Obati Luka Khitan, Paman di Blitar Diduga Cabuli Keponakan Berkali-kali selama 3 Tahun

by Dwi Linda
22/07/2026 2:58 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng wilayah Kabupaten Blitar. Seorang pria paruh baya berinisial...

Kebun Binatang Surabaya.

Kejati Jatim Tahan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi, Dugaan Selewengkan Dana Operasional dan Pakan Satwa Rp7,4 M

by Dwi Linda
21/07/2026 10:23 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD...

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

by Dwi Linda
20/07/2026 8:29 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Aksi pencurian di Sardo Swalayan, Kota Malang, berakhir apes. Seorang perempuan berinisial MYP, 27, diduga terjatuh dari...

Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

by Dwi Linda
20/07/2026 2:40 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Seorang pria berinisial DCP, 40, warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, ditangkap jajaran Polres Malang setelah diduga mencuri...

Next Post
Anak putus sekolah.

Tembus 42 Ribu Anak Putus Sekolah, Kabupaten Jember Jadi Salah Satu Tertinggi di Jatim

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID