SURABAYA, Tugujatim.id – Kuasa hukum Dini Sera Afriyanti, 29, Dimas Yemahera mengungkapkan berbagai kejanggalan hakim PN Surabaya yang memberikan putusan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur, 31, usai diduga membunuh sang kekasih di Surabaya.
Ronald Tannur dibebaskan oleh PN Surabaya usai dinyatakan tidak terbukti secara sah bersalah dari dalam kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti pada Rabu (24/07/2024).
Tersangka dibebaskan dari segala dakwaan sebagaimana Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 Ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 Ayat (1) KUHP tentang Pembunuhan.
Mengetahui hal tersebut, kuasa hukum Dini Sera Afriyanti, Dimas Yemahura mewakili keluarga menyayangkan dan kecewa terhadap sikap Majelis Hakim yang dipimpin oleh Erintuah Damanik dengan memberikan vonis bebas kepada tersangka.
Baca Juga: Universitas IBU Malang Jadi PTS Unggulan, Ini Dia Sederet Prestasi Terbaru Gaet Calon Maba
Dimas mengatakan, tim kuasa hukum korban mencatat beberapa kejanggalan yang terjadi selama proses persidangan. Terutama, pertimbangan Majelis Hakim membebaskan tersangka dengan alasan Ronald Tannur sempat memberikan pertolongan kepada korban.
“Hakim mempertimbangkan adanya upaya dari tersangka GRT untuk membawa korban ke rumah sakit ini sangat lucu, ini bertentangan dengan fakta hukum dan kebenaran-kebenaran yang ada di dalam rekonstruksi maupun di dalam persidangan,” katanya, Kamis (25/07/2024).
Dimas menuturkan, dalam rekonstruksi, tersangka hendak meninggalkan korban dengan kondisi tergeletak di basement apartemen namun dicegah oleh security.
“Di situ tersangka mengaku tidak tahu korban kenapa bisa tergeletak di situ. Padahal sebelumnya tersangka berada di sisi kiri pintu mobil tersangka GRT yang kemudian dilindas setelah dihentikan oleh security. Tersangka GRT memasukkan korban ke dalam bagasi mobil apakah itu perlakuan yang manusiawi, apakah itu ada iktikad untuk menolong jika ingin menolong, kenapa harus dimasukkan ke dalam bagasi,” imbuhnya.
Kemudian, security meminta agar tersangka membawa korban ke rumah sakit namun tidak segera diantar oleh tersangka. Disebutkan, Ronald Tannur lebih dulu kembali ke apartemen untuk mengambil barang dan meninggalkan korban di lobi.
Namun, pihak security menghentikan niat tersangka dan kembali membawa korban ke bagian office dan ditemui oleh pihak pengelola apartemen. Lalu, tersangka diminta kembali untuk membawa korban ke rumah sakit.
“Artinya yang meminta mengantarkan korban ke rumah sakit bukan tersangka, tapi security dan pengelola apartemen dibuktikan. Korban diantarkan ke rumah sakit didampingi oleh security dan pengelola apartemen,” terang Dimas.
Sehingga, tim kuasa hukum Dini Sera Afriyanti menilai jika hakim telah mengabaikan fakta-fakta yang sebelumnya disebutkan dalam proses persidangan.
Baca Juga: Mahasiswa KKN Uinsa Surabaya Tewas, Diduga usai Terseret Ombak Pantai Payangan Jember
“Bagaimana hakim bisa mempertimbangkan adanya niat tersangka membawa ke rumah sakit korban ini sangat ironis hakim menggunakan pendapat pribadinya, menurut saya secara liar dan mengingkari fakta-fakta kebenaran yang ada,” tegasnya.
Kejanggalan kedua yang diungkapkan oleh tim kuasa hukum adalah, hakim sempat menunda sidang vonis Ronald Tannur yang seharusnya digelar pada 22 Juli 2024 diundur menjadi 24 Juli 2024 dengan alasan belum siap memberikan putusan.
“Dan putusannya kami ketahui bersama, membebaskan tersangka dari segala tentuan, sangat ironis, itulah yang terjadi, bagaimana sulitnya masyarakat kecil mendapatkan keadilan di republik ini terkait dengan hal-hal tersebut,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dini ditemukan meninggal dunia usai dianiaya oleh Ronald Tannur di sebuah KTV Blackhole di kawasan Surabaya, Sabtu (03/10/2023). Ronald yang merupakan anak dari anggota DPR RI non aktif fraksi PKB itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Izzatun Najibah
Editor: Dwi Lindawati








