MOJOKERTO, Tugujatim.id – Pelaku mutilasi Mojokerto, AM tega menghabisi kekasihnya, TAS warga Lamongan. Tidak sebatas itu, bahkan tega memutilasi jasad korban sebelum membuangnya ke jurang di Pacet, Mojokerto.
AM mengaku sempat dikunci oleh korban sehingga tidak bisa masuk rumah selama satu jam. Alasannya, AM sering pulang hingga larut malam.
“Namun tidak hanya kesal karena peristiwa itu, AM kesal dan merasa sudah tak mampu memenuhi kebutuhan ekonomi dari korban TAS,” terang AKP Fauzy Pratama, Kasatreskrim Polres Mojokerto, Senin (08/09/2025).
Setelah peristiwa penguncian tersebut, amarah AM kian memuncak. Pelaku kemudian ke dapur untuk mengambil pisau dan menggorok leher korban hingga meninggal dunia. Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku lantas memasukkan jasadnya ke kamar mandi untuk dimutilasi.
BACA JUGA: Pembuang Potongan Tubuh di Pacet-Mojokerto Sempat Melawan Saat Ditangkap
“Pelaku lalu memotongi tubuh korban menjadi bagian-bagian kecil. Daging dan tulang dipotong kecil-kecil untuk dimasukkan ke dalam tas dan dibuang,” sambung AKP Fauzy.
Setelah potongan jasad dimasukkan dalam tas merah, pelaku AM meluncur ke sekitaran Pacet, Kabupaten Mojokerto. Pelaku membuang potongan tubuh TAS secara acak.
“Maka dari itu potongan tubuh korban TAS ditemukan berceceran di lokasi pembuangan. Kami juga dibantu anjing pelacak untuk menemukan potongan-potongan tubuh tersebut,” tandas AKP Fauzy.
BACA JUGA: Warga Pacet Mojokerto Heboh Temukan Potongan Tubuh Manusia Misterius di Jurang Sedalam 5 Meter
Tak berselang lama, Polrse Mojokerto menerima laporan adanya penemuan potongan tubuh di Pacet, Kabupaten Mojokerto. Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, pelaku AM berhasil dibekuk di Lidah Wetan, Lakarsantri, Kota Surabaya, Minggu (07/09/2025) dini hari.
Atas perbuatannya, AM diancam dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko








