TUBAN, Tugujatim.id – Pasangan suami istri (pasutri) nekat mencuri sebuah handphone (HP) yang tertinggal di dashboard motor yang terparkir di pinggir Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Sedangharjo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Sabtu (22/05/2021), sekitar pukul 13.00. Mirisnya, aksi pencurian itu dilakukan sambil bersama anaknya. Aksi ini pun terekam kamera CCTV salah satu diler motor di Tuban.
Dalam video CCTV itu terpantau gerak-gerik perempuan yang masih menggunakan helm dan dibonceng pria yang tampak mengincar HP yang ditaruh di dashboard motor yang terparkir. Mereka kemudian memberhentikan motor tepat di sebelah motor yang terparkir.
Kemudian, perempuan yang sedang menggendong anaknya itu turun dari motor. Dia dengan sigap mengambil HP yang ada di dashboard motor. Sementara pria yang mengendarai motor mengawasi suasana sekitar.
Setelah mendapatkan barang yang diincar, si pria segera menggeber motornya. Atas peristiwa itu, sebuah HP merek Samsung milik Eka Asabelina Salsabila, warga Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, ini raib digondol pencuri.
Setelah tahu HP-nya hilang, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polres Tuban. Selanjutnya Unit Resmob langsung mendatangi TKP dan melakukan pengumpulan bahan keterangan dengan meminta keterangan saksi dan memperoleh rekaman CCTV dari diler. Dalam rekaman itu, ternyata aksi pencurian dilakukan oleh dua orang tidak dikenal, yaitu laki-laki dan perempuan yang membawa anaknya.
“Kamis (27/05/2021) sekitar pukul 01.30, mereka ditangkap. Pelaku diketahui bernama Moch. Solichin dan saat melakukan aksinya dibantu oleh istri sirinya yang bernama Ula Maisaroh,” kata Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono Rabu (02/06/2021).
Ruruh menambahkan, hasil interogasi terhadap kedua pelaku selain melakukan pencurian HP di pinggir Jalan Panglima Sudirman, pelaku juga melancarkan aksi yang sama di 6 TKP yang berbeda. Rata-rata lokasinya di wilayah Kecamatan Tuban dan Palang.
“Barang hasil curiannya semua dijual lewat media sosial,” terang mantan Kapolres Madiun ini.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasutri ini terancam Pasal 363 Ayat 1 ke 4E KUHP dengan hukuman penjara maksimal lama 5 tahun penjara.