MALANG, Tugujatim.id – Penangkapan terduga pelaku pencurian motor yang beroperasi di sekitar Kecamatan Kepanjen dan Ngajum, Kabupaten Malang, berhasil dibekuk Sat Reskrim Polres Malang. Pelaku berinisial MW, 22, tersebut merupakan warga Desa Karangpandan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
MW yang sehari-hari bekerja sebagai pengamen ini diduga telah melakukan pencurian motor di Jalan Sumedang, Kelurahan Kepanjen, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, 25 April 2022; dan di pinggir jalan Desa Ngasem, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, 14 Agustus 2022. Dia juga diduga melakukan pencurian di sekitar Stadion Kanjuruhan dan PO Pelita Mas di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
“Untuk dua lokasi lainnya (Stadion Kanjuruhan dan PO Pelita Mas, red), kami sedang melakukan pengembangan dan pencarian barang bukti,” ujar Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik saat konferensi pers di Mapolres Malang, Jumat sore (19/08/2022).
Dalam beroperasi, MW dibantu istri sirinya yang masih di bawah umur, SR, 17; dan AR, 24.
“Mereka berperan menunggu di luar untuk melihat situasi. Apabila ada orang, mereka memberi tahu MW agar segera lari,” jelas Taufik.
Saat diinterogasi, MW mengaku melakukan perbuatan dengan cara berkeliling mencari sasaran dengan menggunakan sepeda motor. Setelah menemukan sasaran, dia mendorong sepeda motor yang dicuri ke tempat sepi. Dia kemudian memotong kabel starter menggunakan gunting. Untuk menghidupkannya, dia menyambung kembali kabel tersebut.
“Setelah itu sepeda motor tersebut dibawa ke penadah,” imbuh Taufik.
Pada 16 Agustus 2022, setelah mendapat laporan dari korban, Sat Reskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Ngajum melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, mereka menemukan sepeda motor korban dijual di media sosial.
“Sat Reskrim kemudian melakukan penyelidikan serta undercover dan menangkap penadah,” ujar Taufik.
Dia melanjutkan, penadah berinisal P, 30, tersebut kemudian mengaku mendapatkan sepeda motor dari MW. Setelah itu, komplotan pencurian motor P, MW, AR, dan SR kemudian diamankan di Polres Malang.
Untuk diketahui, pelaku pencurian motor MW dan AR mendapatkan uang dengan total Rp4,2 juta. Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk membayar kos, membeli alat penanak nasi, dan membeli handphone.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim