BOJONEGORO, Tugujatim.id – Sebagai upaya mengurangi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bojonegoro, petugas gabungan menggelar giat operasi yustisi protokol kesehatan, Rabu (14/4/2021) sekitar pukul 09.00 hingga selesai. Hasilnya 20 orang terbukti melanggar protokol kesehatan.
Petugas gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kodim Bojonegoro, dan Polres Bojonegoro ini melakukan giat operasi dan menyisir Jl. AKBP M Soeroko, Kabupaten Bojonegoro, dengan melakukan imbauan kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan, memantau bangsit pendisiplinan protokol kesehatan, dan operasi yustisi penindakan pelanggar prokes.
“Walau dalam bulan suci Ramadan yang notabennya semua petugas berpuasa, namun kita tetap menindak tegas pelanggar guna untuk mematuhi prokes,” ungkap Kabid Tibum dan Tranmas Satuan Polisi Pamong Praja Bojonegoro, Beny Subiakto.
Selama melakukan giat operasi yustisi prokes Covid-19, pihaknya telah menindak sekitar 20 warga masyarakat Bojonegoro yang tidak mematuhi protokol pencegahan Covid-19. Hasil penindakan tersebut berupa 5 orang sangsi sosial, 10 orang teguran lisan dan 5 orang sidang tindak pidana (Tipiring).
“Selama giat berlangsung kami berhasil menindak 20 orang. Baik berupa teguran lisan, sanksi sosial, hingga sidang Tipiring,” pungkasnya.