Selasa, Januari 19, 2021
Tugujatim.id
Advertisement
  • Home
  • News
  • Featured
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Budaya
  • Entertainment
  • Pilihan Redaksi
  • Olahraga
  • Tugu TV
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Featured
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Budaya
  • Entertainment
  • Pilihan Redaksi
  • Olahraga
  • Tugu TV
No Result
View All Result
Tugujatim.id
No Result
View All Result
Home News

Satgas COVID-19 Perketat Aturan Perjalanan Dalam Negeri, Seperti Apa?

Peraturan Efektif Berlaku Mulai 9-25 Januari Mendatang

Redaksi Penulis Redaksi
Januari 9, 2021
in News, Pilihan Redaksi
Ilustrasi penyebaran virus corona. Penerapan PSBB Jawa-Bali atau istilah barunya PPKM yang bakal diterapkan mulai 11-25 Januari mendatang. (Foto: Pixabay)

Penerapan PSBB Jawa-Bali atau istilah barunya PPKM yang bakal diterapkan mulai 11-25 Januari mendatang. (Foto: Pixabay)

Share on FacebookShare on TwitterShare Whatsapp

JAKARTA, Tugujatim.id – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 kembali memperketat aturan perjalanan dalam negeri saat pandemi virus corona. Hal tersebut berdasar Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 dan berlaku mulai Sabtu (9/1/2021) hingga 25 Januari mendatang.

Ketua Satgas COVID-19, Doni Monardo melalui surat edaran tersebut menegaskan bahwa maksud tujuan diperketatnya aturan perjalanan agar memutus mata rantai penyebaran virus corona. Di mana perjalanan bisa berdampak buruk bagi sebaran virus corona.

Lalu, seperti apa aturan protokol yang harus dipatuhi oleh masyarakat? Berikut adalah poin-poinnya:

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.

2. Pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa penggunaan masker wajib secara benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain 3 lapis atau masker medis.

3. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, laut, perkeretaapian, dan udara.

4. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

5. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

b. Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 3 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Sementara untuk pengguna moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;

c. Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota), pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 3 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Sementara untuk pengguna moda transportasi laut dan kereta api antarkota wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;

d. Untuk perjalanan ke daerah lainnya, pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 3 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Sementara untuk pengguna moda transportasi laut, wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatannya.

e. Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

(*/gg)

Tags: corona viruscovid-19JakartaSatgas COVID-19virus corona
Previous Post

MUI: Vaksin Sinovac Halal dan Suci

Next Post

Plt Wali Kota Surabaya: Kita Tidak Pernah Menolak PPKM, Hanya Ingin Mempertanyakan

Next Post
Plt Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana. (Foto: Pemkot Surabaya)

Plt Wali Kota Surabaya: Kita Tidak Pernah Menolak PPKM, Hanya Ingin Mempertanyakan

  • Trending
  • Comments
  • Latest
kampus UM

Banyak Diincar Calon Mahasiswa, Ini Kampus Terbaik di Klaster 1 dan 2 Jawa Timur

Agustus 27, 2020
Polisi amankan barang bukti motor Pelaku Pembacokan di Malang: Teman Dekat Sekaligus Tetangga

Pelaku Pembacokan di Malang: Teman Dekat Sekaligus Tetangga

November 19, 2020
one piece 991 one piece volume 97

Spoiler One Piece 991: Jack Tumbang, Kinemon Tebas Napas Api Kaido

Oktober 15, 2020
Mencari Corona Lewat Puisi Marhalim Zaini

Mencari Corona Lewat Puisi Marhalim Zaini

Agustus 27, 2020
biduan kena tipu

Modus Investasi Tembakau, Biduan Asal Malang Kena Tipu Rp 350 Juta

5
Kondisi pengungsian akibat erupsi Gunung Semeru. (Foto: BEN/Tugu Jatim)

Dua Desa di Lumajang Bertahan di Pengungsian Pasca-Erupsi Gunung Semeru

4
ilustrasi obesitas

Awas, Obesitas Tingkatkan Risiko Kematian COVID-19 hingga 48 Persen

4
senjata api

Polisi Bekuk Sindikat Senjata Api di Malang, Sita Belasan Pucuk Pistol

3
Wali Kota Malang Sutiaji saat meninjau lokasi longsor di Perum Griya Sulfat Inside, Kelurahan Bunulrejo, Kota Malang, Selasa (19/01/2021). (Foto: Azmy/Tugu Jatim)

Pemkot Malang Akan Panggil Pengembang Perumahan soal Insiden Longsor

Januari 19, 2021
Longsor yang terjadi di Bunulrejo, Kota Malang. (Foto: Pemkot Malang)

Longsor di Kota Malang, DPRD Kritik Pengembang yang Bangun Rumah di Bibir Sungai

Januari 19, 2021
Ilustrasi kasih sayang orang tua yang nantinya juga bisa membentuk karakter dan kepribadian seorang anak. (Foto: Pixabay)

7 Manfaat Kasih Sayang Orang Tua dalam Membentuk Kepribadian Anak

Januari 19, 2021
Intensitas curah hujan tinggi mengakibatkan banjir di Kota Malang. (Foto: Feni Yusnia/Tugu Jatim)

Intensitas Hujan Tinggi, 260 Rumah di Kota Malang Terendam Banjir

Januari 19, 2021
Tugujatim.id

© 2019 - IT TUGUJATIM.

Pilihan Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Kerjasama

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Featured
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Budaya
  • Entertainment
  • Pilihan Redaksi
  • Olahraga
  • Tugu TV

© 2019 - IT TUGUJATIM.

Go to mobile version
We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications