TUBAN, Tugujatim.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban mengevakuasi 2 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di depan Rumah Makan Pangestune dan di pinggir jalan Semarang-Tuban, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Tuban, Senin (05/04/2021).
Evakuasi dilakukan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) agar bisa memutus penyebaran Covid- 19 di Bumi Wali ini. Kegiatan hari ini dilakukan berawal dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya mereka di lokasi tersebut. Keduanya berjenis kelamin laki-laki.
Kepala Satpol PP Tuban Hery Muharwanto mengatakan, mengevakuasi kedua ODGJ itu tidak memerlukan kekerasan. Sebab, dengan cara humanis dan halus, keduanya mau diangkut ke kendaraan satpol PP.
“Alhamdulillah, kami tidak perlu dengan kekerasan mereka mau dievakuasi,” ungkap Heri.
Dia menambahkan, langkah selanjutnya keduanya diserahkan kepada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos dan P3A) Tuban. untuk dibina dan dirawat.
“Tadi ada salah satu yang tidak mengenakan pakaian sama sekali, kemudian dipakaikan celana. Alhamdulillah mau dievakuasi,” katanya.
Kegiatan serupa akan rutin dilakukan oleh petugas. Hal tersebut untuk meminimalisasi adanya gangguan ketertiban di masyarakat.
“Razia kami lakukan agar masyarakat juga ayem dan tenterem,” ujarnya. (Mochamad Abdurrochim/ln)