BATU, Tugujatim.id – Satpol PP dan petugas gabungan Satgas Covid-19 Kota Batu berhasil membubarkan 370 orang yang masih nekat berkerumun di tengah status Kota Apel yang masih PPKM Level 3. Jumlah tersebut merupakan hasil penindakan yang telah dilakukan di sejumlah titik selama dua pekan terakhir.
Bukan tanpa alasan, kerumunan dituding menjadi aktivitas paling disorot lantaran berpotensi tinggi menyebarkan wabah Covid-19. Dalam penindakan ini, kerumunan kerap ditemui di kawasan Alun-Alun Kota Batu, Jalan Diponegoro, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Sultan Agung, dan pusat-pusat keramaian lainnya.
”Mereka yang berkerumun ada yang wisatawan ada juga yang warga sini. Meski memang itu jadi hal bail buat perekonomian, namun tetap saja pandemi masih belum selesai,” tegas Kepala Satpol PP Kota Batu, M. Nur Adhim dikonfirmasi, Senin (4/10/2021).

Adhim menjelaskan, patroli tim gabungan ini sesuai instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2021 dimana para pelaku usaha mulai PKL hingga restoran yang dibatasi beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dan pembatasan kapasitas.
Meski begitu, lanjut Adhim, tidak ada pemberlakuan sanksi dalam hal ini. Namun tetap saja bukan berarti aturan penanganan Covid-19 ini tidak ditegakkan. Protokol kesehatan masih tetap harus ditegakkan. Apalagi, saat ini Kota Batu masih berada di Level 3.
”Artinya, patroli tetap akan kita lakukan sehari dua kali. Kami tidak akam segan membubarkan jika ada kerumunan,” tegas dia.
”Hanya saja memang tidak ada penutupan atau sidang tipiring (tindak pidana ringan, red),” pungkasnya.








