MALANG, Tugujatim.id – Jajaran kepolisian dari Polresta Malang Kota berhasil mengamankan 48 sepeda motor dan 17 mobil dalam razia balap liar di Jalan Ijen Besar, Jalan Soekarno Hatta, dan Jalan Ahmad Yani Kota Malang, Minggu (3/10/2021) dini hari.
Penggerebekan itu dilakukan setelah adanya laporan masyarakat melalui aplikasi Jogo Malang milik Polresta Malang Kota atas maraknya kegiatan tersebut di Kota Malang.
“Penanganan dilakukan atas adanya pengaduan masyarakat melalui aplikasi Jogo Malang terkait maraknya balapan liar kenalpot brong dan trek trekan. Dari penindakan ini kami mengamankan total 65 unit kendaraan, 48 roda dua dan 17 roda empat,” beber Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto, Senin (4/10/2021).
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Malang Kota, AKP Yoppi Anggi Khrisna menambahkan bahwa dalam penggerebekan itu pihaknya melakukan penutupan jalur jalur yang diketahui telah terdapat aksi balap liar. Sehingga para pelaku bisa diamankan dengan mudah.
“Karena memang banyak laporan dari masyarakat terutama banyak yang menggunakan kenalpot brong yang sangat menganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat Malang kota juga,” ucapnya
Menurutnya, dalam penggerebekan tersebut tak hanya mengamankan pelaku balap liar namun juga penonton balap liar. Adapun para pelaku aksi balap liar tersebut diketahui rata rata berusia 25 hingga 30 tahun.
“Kemudian kita laksanakan penindakan tilang terhadap para pemilik kendaraan itu dengan menggunakan Pasal 285 ayat 1, Pasal 285 dan Pasal 287. Saat ini kendaraan masih kita tahan untuk proses penindakan tilang,” jelasnya.
Dia menambahkan, para pelaku aksi balap liar tersebut dipastikan bukan dari pembalap profesional. Dikatakan, mereka berasal dari komunitas komunitas pemuda saja.
“Sepertinya ini memang hanya komunitas biasa. Kalau balap beneran itu di sirkuit. kebetulan hari Minggu ada balapan di Surabaya seharusnya kalau profesional dia ikut,” tutupnya.