MOJOKERTO, Tugujatim.id – Bawaslu Kabupaten Mojokerto masih berjibaku dengan kasus pelanggaran netralitas kepala desa (kades) pada Pilkada Mojokerto 2024. Pasca kades Randuharjo, Pungging yakni EYA disidang pada Selasa (26/11/2024), kasus empat kades lain sedang dikebut Bawaslu bersama kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.
Kasus yang menyeret kades Baureno dan kades Sooko telah dimintai klarifikasi dan memasuki proses pembahasan oleh Gakkumdu. Sementara, kasus serupa oleh dua kepala desa lainnya sedang tahap proses pemanggilan saksi serta terlapor guna menggali keterangan tentang dugaan pelanggaran atau pidana.
Baca Juga: Nelayan Tuban Meninggal Tragis usai Kecelakaan di Jalur Pantura, Diduga Tabrak Tronton Parkir
Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faizal mengatakan, proses penanganan pelanggaran tetap berjalan kendati masa kampanye dan hari pemungutan suara pilkada telah terlewati. Terlihat hampir setiap hari penyidik dari Gakkumdu memanggil dan memeriksa pelapor, saksi, terlapor, termasuk saksi ahli hingga penyelenggara pilkada yakni KPU sendiri.
Sejak pekan sebelumnya, klarifikasi dan pemeriksaan berjalan maraton seiring dengan tahapan pengawasan pilkada yang sedang berjalan.
Baca Juga: 5 Surganya Es Krim di Tuban, Tempat Favorit yang Harganya Murah Mulai 5 Ribuan
“Masih berjalan terus. Dua kades sudah pembahasan kedua. Dua kades proses klarifikasi,” ujar Dody, Jumat (29/11/2024).
Total sudah 5 laporan tentang dugaan pelanggaran netralitas kepala desa masuk ke meja Bawaslu. Seperti laporan soal kades EYA yang kini ditangani Pengadilan Negeri Mojokerto.
Kades EYA disangkakan dengan Pasal 188 Juncto Pasal 71 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Ancaman hukuman pidana minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan penjara, atau denda minimal Rp600.000 dan maksimal Rp6 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati