MALANG, Tugujatim.id – Sebuah kebakaran menimpa sebuah sekolah dasar (SD) Plus Al Kautsar yang berada di jalan Simpang LA Sucipto, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, pada Selasa (08/08/2023) pagi.
Kebakaran yang menimpa sekolah swasta itu terjadi sekitar pukul 05.22 WIB. Ketika itu, kondisi sekolah masih sepi dari aktifitas para pelajar.
Kepala UPT Pemadam Kebakaran (PMK) Kota Malang, Agoes Soebekti mengatakan, laporan kebakaran tersebut diterima pihak PMK Kota Malang pukul 05.30 WIB.
Usai menerima laporan, pihaknya langsung menerjunkan tim untuk memadamkan api. “Kami langsung mengerahkan empat unit mobil pemadam serta delapan personel dan dibantu beberapa relawan,” ujar Agoes, pada Selasa (8/8/2023).
Sesampainya di lokasi, tim PMK mendapati kobaran api sudah besar dan segera melokalisir titik api, sehingga titik api bisa dipadamkan. “Saat kami datang kobaran api sudah besar. Kami pun langsung bergerak melakukan pemadaman. Kami juga melokalisir lantai satu dan dua agar kobaran api tidak merambat ke bangunan lainnya,” ungkap Agoes.
Usai tim PMK melokalisir paparan api, petugas bisa memadamkan api kurang lebih 40 menit lamanya. “Setelah api di titik utama padam, kami lanjutkan dengan proses pembasahan dan pendinginan. Hal itu berguna untuk memastikan tidak ada api yang berpotensi menimbulkan kebakaran lagi,” tambahnya.
Agoes juga mengungkapkan, area terdampak kebakaran kurang lebih seluas 60 meter persegi. Dalam kejadian ini tidak ada korban jiwa maupun luka-luka.
“Saat ini masih dilakukan proses asesmen atau pendataan untuk menaksir berapa nilai kerugian material akibat kejadian ini,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, penyebab kebakaran diduga berasal dari korsleting listrik. “Dari info yang kamu dapat, kebakaran diduga berasal dari korsleting listrik di sekitar komputer yang ada dalam kantor. Dari korsleting itu, menimbulkan percikan api yang kemudian menyambar ke beberapa bahan yang mudah terbakar sehingga api langsung besar,” tandas Agoes.
Reporter: Yona Arianto
Editor: Lizya Kristanti