Tugujatim.id – Kalangan pekerja di Indonesia mempunyai hari khusus yakni Hari Pekerja Indonesia alias Harpekindo. Hari tersebut diperingati setiap 20 Februari setiap tahunnya. Meski tidak seperti May Day yang lebih umum diketahui, Hapekindo ternyata mempunyai sejarah tersendiri.
Laman SPSI Bekasi menulis bahwa peringatan Hari Pekerja Indonesia tidak lepas dari momen lahirnya serikat buruh yakni Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI). Federasi ini berdiri pada 20 Februari 1973 dan Agus Sudono terpilih sebagai ketua umum pertama FBSI.
Baca Juga: Tema Hari Kanker Sedunia 2026, Berikut Sejarah Singkatnya!
“Federasi ini (FBSI) dibentuk berdasarkan keinginan dari berbagai serikat pekerja dari berbagai perusahaan. Para pimpinan serikat pekerja tersebut kemudian berusaha mewujudkan aspirasi dari para pekerja tersebut melalui wadah resmi,” tulis laman tersebut.
Sementara itu, seiring berjalannya waktu dan dinamika yang terjadi, kongres FBSI pada tanggal 23-30 November 1985. Pada kongres ini disepakati bahwa nama FBSI diubah menjadi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).
Selain itu, pengakuan terhadap keberadaan FBSI juga mendapat pengakuan dari pemerintah pusat kala itu. Hal itu dituangkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1991 tentang Hari Pekerja Indonesia. Keputusan ini ditandatangani oleh Presiden Indonesia saat itu yakni Soeharto.
Baca Juga: Peringatan Hari Desa 2026, Bupati Tuban: Desa Kunci Kekuatan Fondasi Pembangunan Nasional
“Menimbang Deklarasi Persatuan Buruh Indonesia tanggal 20 Pebruari 1973 merupakan tonggak sejarah bersatunya para pekerja Indonesia; bahwa untuk menumbuhkan jati diri di kalangan pekerja Indonesia, dan untuk lebih meningkatkan kebanggaan para pekerja Indonesia dalam rangka memotivasi pengabdian kepada pembangunan nasional yang dilandasi sistem Hubungan Industrial Pancasila, dipandang perlu menetapkan tanggal 20 Februari sebagai Hari Pekerja Nasional,” bunyi keputusan tersebut.
Masih mengacu pada Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 9 tahun 1991, terdapat 2 keputusan inti yakni pertama, tanggal 20 Februari ditetapkan sebagai Hari Pekerja Indonesia. Kedua, Hari Pekerja Indonesia bukan merupakan hari libur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati








