MOJOKERTO, Tugujatim.id – Sejumlah Kepala Sekolah di Mojokerto dipanggil Kejari (Kejaksaan Negeri) Kabupaten Mojokerto. Pemanggilan ini dilakukan seiring bergulirnya dugaan kasus rasuah proyek pengadaan Chromebook yang sedang didalami Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sebagai informasi, Chromebook merupakan jenis komputer jinjing (laptop) yang menggunakan sistem operasi berbasis Chrome OS besutan Google. Laptop ini diluncurkan untuk segala keperluan berbasis web serta mengandalkan penyimpanan berbasis awan (cloud).
Sejumlah kepala sekolah di Mojokerto dipanggil sebab diduga ikut menerima bantuan perangkat Chromebook dari kementerian pusat. Sementara, proyek pengadaan perangkat ini digulirkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019 hingga 2022 lalu.
Saat ditanya, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto Rizky Raditya Eka Putra menjelaskan soal adanya pemanggilan sejumlah kepala sekolah di Kabupaten Mojokerto.
Namun, ia belum bisa membeber informasi lanjutan lebih rinci. Pasalnya kasus yang dimaksud menjadi kewenangan Kejagung Pusat.
“Sudah (pemanggilan). Perkara kewenangan Kejagung RI, jadi kami tidak bisa berkomentar lebih lanjut,” ujarnya, Senin, (25/08/2025).
Melansir dari berbagai sumber, proyek pengadaan Cromebook ini bergulir untuk Program Digitalisasi Pendidikan dari Kemendikbudristek periode 2019 hingga 2022 lalu. Program ini menyasar beragam lembaga pendidikan yang dinaungi Kemendikbudristek, meliputi TK atau PAUD, SD, SMP hingga SMA.
Dari informasi yang diterima, setidaknya terdapat 130 lembaga pendidikan di Kabupaten Mojokerto menerima bantuan perangkat Cromebook tahun 2021 hingga 2022 lalu. Terdapat 10 lembaga pada jenjang PAUD, 50 lembaga pada jenjang SD, 60 lembaga pada jenjang SMP dan 10 lembaga pada jenjang SMA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko








