PASURUAN, Tugujatim.id – Kasus peredaran narkoba masih marak di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Kali ini dalam sekali gerebek, Satreskoba Polres Pasuruan berhasil menangkap tiga pelaku pengedar dan pemakai sabu sekaligus.
Dari 3 pelaku tersebut, satu orang di antaranya merupakan pengedar berinisial MZ, 38, warga Desa Pohgading, Kecamatan Pasrepan. Sementara dua orang lain merupakan pemakai sabu berinisial MYH, 27, warga Desa Wangkal Wetan; dan MM, 29, warga Desa Klinter, Kecamatan Kejayan.
Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi melalui Kasi Humas Ipda Bambang mengungkapkan, tiga pelaku pengedar dan pemakai sabu itu ditangkap pada Senin (29/08/2022). Mereka ditangkap saat hendak bertransaksi di wilayah Desa Pohgading, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.
“Berawal dari laporan masyarakat ada peredaran sabu di Desa Pohgading, sekira pukul 10.30 WIB, Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengamankan ketiga pelaku,” ujar Bambang pada Minggu (04/09/2022).
Dari tangan pengedar sabu MZ, 38, petugas mengamankan barang bukti berupa 20 kantong plastik sabu dengan berat 11,02 gram, satu timbangan elektrik, satu buah HP merek Oppo, dan uang senilai Rp200 ribu yang diduga uang hasil transaksi.
Sementara dari tangan dua pemakai sabu MYH, 27; dan MM, 29, petugas menyita satu kantong plastik sabu seberat kotor 0,32 gram lengkap dengan satu alat isap atau bong, serta dua HP merek Samsung dan Vivo.
“Ketiga pelaku pengedar dan pemakai sabu terjerat Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) atau Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku pengedar dan pemakai sabu itu kini ditahan di kamar tahanan Mapolres Pasuruan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.