SURABAYA, Tugujatim.id – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akan mengetok putusan nominal Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2024 Jatim selambat-lambatnya Kamis (30/11/2023), pukul 00.00 WIB.
“Kami masih punya waktu malam ini untuk menetapkan UMK 2024 Jatim. Terakhir nanti malam ya, jam 12,” kata Sekretaris Daerah Adhy Karyono, Kamis sore (30/11/2023).
Diketahui, kelompok buruh kini tengah melakukan aksi demonstrasi menuntut kenaikan UMK 2024 Jatim sebesar 15 persen.
Namun, dari Pemprov Jatim sendiri belum mengetok keputusan nominal UMK 2024. Adhy mengatakan, pemprov akan menunggu aspirasi dari kelompok buruh dan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia).
”Kami menerima aspirasi dulu, sore ini, kami bersiap menghadapi seperti apa tuntutannya dari pihak serikat buruh dan tentu juga besok mungkin kami bertemu dengan Apindo,” kata Adhy.
Dia menjelaskan, semua daerah, 38 kabupaten/kota di Jawa Timur telah mengusulkan nominal UMK 2024. Tapi, Pemprov Jatim akan menimbang lebih dalam dengan menyesuaikan PP No 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP No 36 Tahun 202 tentang Pengupahan.
“Semua daerah sudah mengusulkan, kami tinggal lihat apakah sudah sesuai dengan Permen 51 atau di bawah atau di atas, kami menyesuaikan situasi. Kami berharap semua terakomodasi dengan baik. Mulai dari pihak buruh maupun pengusaha. Tapi tidak melampaui atau kurang dari aturan, harus naik tapi tidak melebihi,” sambungnya.
Mantan Jubir Kemensos tersebut juga menuturkan, semua pemerintah daerah yang mengajukan nominal sesuai dengan PP No 51 Tahun 2023. Jika melebihi batas yang ditentukan, maka nominal tersebut akan ditolak.
“Insyaa Allah nanti kepala daerah yang menetapkan terlalu tinggi tidak boleh, kami turunkan mendekati Permen (51),” bebernya.
Dia juga mengatakan terdapat beberapa daerah yang mengajukan nominal tidak jauh dari angka UMK 2023.
“Yang tidak naik juga pasti ada tuntutan, misalnya Kota Pasuruan tidak mau naik sebesar itu. Tentu masing-masing kota akan mendapat respons,” jelasnya.
Sebelumnya, Gubernur Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan jika UMP Jatim 2024 mengalami kenaikan sebesar 6,13 persen menjadi Rp2.165.244,30.6.
“Kalau UMP kemarin sudah tahu kan. Tetapi, bagi kami yang terpenting bagaimana stabilitasnya di bawah lingkup Jatim,” ujar Adhy.
Writer: Izzatun Najibah
Editor: Dwi Lindawati